SIDOARJO (RadarJatim.id) – Penanganan kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran yang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo masih melewati jalan berliku, terjal dan panjang.
Sebab, sejak dilaporkan oleh Hj. Elly wahyuningtiyas yang mewakili 94 korban lainnya pada 05 Januari 2024 lalu belum juga menemui titik terang dan masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polresta Sidoarjo.
Untuk itu, para korban menagih janji Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, H. Subandi-Hj. Mimik Idayana soal komitmennya yang terkait penegakan hukum bagi anak buahnya yang melakukan atau terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diketahui bahwa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 lalu, Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi-Hj. Mimik Idayana mengusung jargon anti korupsi.
Atas jargon anti korupsi itulah, Subandi- Mimik Idayana bisa merebut simpati dan kepercayaan masyarakat sehingga mampu memenangkan kontestasi Pilkada Sidoarjo 2024 dengan perolehan suara sebanyak 58 persen.
Nur Hijayanti, salah satu warga Desa Sidokepung yang menjadi korban dugaan korupsi program PTSL berharap adanya keadilan. Karena program PTSL dibuat oleh pemerintah pusat agar masyarakat mempunyai dokumen kepemilikan tanah yang sah.
“Tetapi program ini disalahgunakan oleh oknum-oknum di dalam Pemerintah Desa (Pemdes, red) Sidokepung. Kami minta Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo untuk memenuhi janjinya tentang komitmen anti korupsi, jangan sampai membela pejabat yang salah,” kata Nur Hijayanti kepada awak media, Selasa (13/05/2025).
Disampaikan oleh Nur Hijayanti bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti keterlibatan ES mantan Kepala Desa (Kades) Sidokepung dalam kasus dugaan korupsi program PTSL tahun 2023 itu.
ES diduga dengan sengaja menahan berkas-berkas atau dokumen persyaratan 95 warga pemohon dengan tidak menyerahkannya ke pihak panitia PTSL Sidokepung, sehingga dokumen persyaratan permohonan sertifikasi itu tidak bisa di proses oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
“Kami ada bukti rekaman video pengakuan ketua panitia tentang kesengajaan ES untuk tidak menandatangani dokumen persyaratan permohonan sertifikasi dari puluhan warga,” sampainya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sulis yang juga menjadi korban dugaan korupsi program PTSL Sidokepung. Dirinya bersama puluhan korban lainnya berencana akan mengajukan permohonan audensi ke Kepala Polresta (Kapolresta) Sidoarjo.
Mereka akan bertanya langsung terkait penanganan dugaan korupsi program PTSL Sidokepung, sebab hingga satu tahun lebih belum ada kejelasan atau masih saja dalam proses penyelidikan di Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Kami bersama puluhan warga Sidokepung berencana untuk meminta audensi dengan Kapolresta Sidoarjo terkait penanganan kasus ini. Sudah hampir satu tahun lebih, belum ada satu pun terlapor yang ditersangkakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Hj. Elly Wahyuningtiyas menuturkan bahwa penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah bisa menetapkan tersangka dalam kasus yang mereka laporkan.
Sebab, bukti permulaan sudah cukup. Serta bukti video keterangan Ketua Panitia PTSL Sidokepung yang menyatakan bahwa ES telah dengan sengaja tidak menginginkan dokumen permohonan PTSL puluhan warga untuk proses ke BPN Sidoarjo.
“Seharusnya kasus ini sudah ada tersangkanya. Dan, saya berharap penyidik Tipidkor (Satreskrim, red) Polresta Sidoarjo benar-benar bekerja profesional dan menjaga marwah institusi kepolisian agar tetap dipercaya masyarakat,” tuturnya. (mams)







