SIDOARJO (RadarJatim.id) – Hj. Elly Wahyuningtiyas, SH, M.Psi bersama Suhartoyo kembali mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Tipidkor Satreskrim Polresta) Sidoarjo, Selasa (31/12/2024) kemarin.
Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, penyalahgunaan wewenang, penggelapan dokumen dan lain-lain yang dilakukan oleh ES mantan Kepala Desa (Kades) Sidokepung, Kecamatan Buduran.
Purnawirawan Polisi Wanita (Polwan) bersama warga lainnya, pada tanggal 05 Januari 2024 lalu telah melaporkan ES yang saat itu masih menjabat sebagai Kades Sidokepung, sekretaris desa, perangkat desa dan panitia PTSL ke Polresta Sidoarjo.
Akan tetapi selama 1 tahun ini, ES yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo selaku terlapor utama belum pernah diperiksa oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Selain mempertanyakan kelanjutan laporan kami. Saya tadi mau menyampaikan informasi terkait hasil pertemuan dengan pihak Inspektorat. Namun tidak ada yang menemui, karena sedang tugas PAM (Pengamanan, red) tahun baru,” kata Elly Wahyuningtiyas saat keluar dari ruangan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dikatakan oleh Elly Wahyuningtiyas bahwa DE selaku penyidik maupun Kepala Unit (Kanit) Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo sedang tidak ada diruangannya, karena sedang melakukan pengamanan tahun baru 2025.
Ia mengatakan bahwa dirinyas sering mendatangi Polresta Sidoarjo, karena selalu mendapatkan pertanyaan dari warga terkait perkembangan laporan warga Desa Sidokepung yang hingga saat ini belum ada titik terangnya.
“Saya itu sering mendapatkan pertanyaan dari warga. Kenapa ES sampai kini belum diperiksa, padahal semua saksi pelapor, warga masyarakat selaku pemohon program PTSL dan para terlapor sudah diperiksa semua?,” katanya.
“Kejaksaan Negeri Sidoarjo begitu tegas mengungkap kasus korupsi, tapi kenapa Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo terkesan tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat terkait kasus ini. Saya mewakili 94 warga Sidokepung yang menjadi korban, berharap penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo serius mengungkap kasus ini agar ada kepastian hukum bagi warga Sidokepung,” tambah Polwan yang sebelum pensiun berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu.
Untuk itu, ia memberikan batas 1 minggu kedepan, agar penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo menunjukkan profesionalitasnya dengan melakukan pemeriksaan terhadap ES yang saat program PTSL tahun 2023 masih menjabat sebagai Kades Sidokepung.
Jika selama satu minggu kedepan belum juga ada perkembangan terhadap kasus yang ia laporkan, maka Elly Wahyuningtiyas bersama warga Desa Sidokepung lainnya akan melaporkan kinerja penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Propam Polda Jatim) dan Devisi Propam Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
“Apabila dalam satu minggu kedepan, pihak penyidik (Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, red) belum melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap ES. Kami akan laporkan penyidik yang bersangkutan ke Bidang Propam Polda Jatim dan Devisi Propam Mabes Polri,” pungkasnya. (mams)







