SIDOARJO (RadarJatim.id) Sungguh malang nasib dua bersaudara Andra Agus Budiono dan Andre Agus Budiono (16 tahun) warga RT 02 RW 01, Desa Ploso – Kecamatan Krembung yang terpaksa harus putus sekolah hanya karena tidak memiliki akte kelahiran.
H. Damroni Chudlori, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo yang mendengar kabar tersebut, langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterimanya.
“Hari ini saya ada di Desa Ploso, dan menemukan 2 anak kembar bersaudara yang tidak bisa melanjutkan sekolah,” kata H. Damroni Chudlori, Senin (27/03/2023).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan bahwa setelah bertemu dengan keduanya dan pihak keluarga, diketahui kalau kembar bersaudara tersebut sudah lulus Sekolah Dasar (SD) dan sempat melanjutkan kejenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Saat duduk dibangku SMP itulah, keduanya selalu ditanya soal akte kelahiran oleh pihak sekolah. Karena setiap ditanya tidak bisa menunjukkan akte kelahiran, akhirnya kembar bersaudara tersebut tidak mau sekolah lagi.
“Sudah lulus SD. Tapi ketika menginjak SMP, sekolah yang bersangkutan selalu menanyakan identitas dirinya. Namun keluarganya kesulitan menunjukkan identitasnya,” ungkapnya.
Untuk itu, anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sidoarjo 3 (Krembung, Tulangan, Wonoayu dan Prambon) itu langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu dilakukan agar kembar bersaudara tersebut bisa memiliki akte kelahiran atau surat-surat lainnya, sehingga bisa melanjutkan sekolah dijenjang SMP yang sempat ditinggalkannya.
“Karena kedua anak ini masih punya masa depan, dan ada keinginan kuat untuk bersekolah. Harapan kami, Dispendukcapil segera merespon persoalan ini untuk kemudian dicarikan solusi yang terbaik,” harapnya.
Selain itu, ia juga mendorong kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Sidoarjo untuk turut serta mencarikan solusi agar kembar bersaudara dari keluarga miskin itu bisa melanjutkan sekolahnya lagi.
“Karena ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kalau tidak bisa melanjutkan sekolah secara regular, maka saya akan mendorong agar ikut dalam program kejar paket untuk menyelesaikan pada tingkatan SMP-nya,” terangnya.
Berdasarkan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 1, yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam alinea keempat, yaitu pemerintah negara Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. (mams)







