SIDOARJO (RadarJatim.id) – Tidak tahu malu! Mungkin itu kata yang tepat diberikan kepada para calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI maupun DPD yang memasang alat peraga kampanye (APK) miliknya dengan cara memaku di pohon-pohon.
Pohon-pohon yang tumbuh atau sengaja ditanam di tepi jalan untuk menjaga lingkungan sekitar agar terhindar dari polusi udara yang buruk dan dapat meredam kebisingan dari suara kendaraan bermotor yang berlalu lalang. Sehingga dapat menjaga keseimbangan lingkungan dan menjaganya dari pencemaran atau polusi udara.
Di musim kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini, hampir semua pohon yang tumbuh ataupun sengaja ditanam di tepi jalan, baik di desa-desa maupun di tengah kota tidak luput dari perilaku tidak terpuji para Caleg yang memaku APK miliknya.
Padahal para Caleg yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024 ini, adalah orang-orang terhormat dengan latar belakang sosial maupun pendidikan yang tinggi. Ada yang berprofesi sebagai pengusaha, pengacara, pendidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, bahkan sampai mantan aktivis lingkungan pun juga ikut-ikutan memasang APK miliknya dengan cara memakunya di pohon.
Tidak hanya Caleg, pemula atau pendatang baru saja, para petahana yang saat ini masih menjabat sebagai anggota legislatif pun juga melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut, yaitu memasang APK miliknya dengan cara memakunya di pohon-pohon.
Berdasarkan pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang Kampanye disebutkan, bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 yang dapat ditempel, dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan atau
h. taman dan pepohonan.

Agung Nugraha, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo mengatakan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan imbauan dan sosialisasi kepada partai politik (parpol) agar tidak memasang bahan kampanye di tempat-tempat terlarang.
“Sudah, sudah beberapa kali kami lakukan sosialisasi kepada parpol-parpol agar tidak memasang bahan kampanye di tempat-tempat terlarang,” kata Agung Nugraha saat ditemui di kantor Bawaslu Sidoarjo, Sabtu (6/1/2024) kemarin.
Namun, imbauan dari Bawaslu Sidoarjo itu sepertinya dianggap angin lalu saja bagi parpol yang ikut kontestasi pada Pemilu 2024 ini. Buktinya, masih banyak Caleg-caleg yang memasang APK miliknya di tempat-tempat terlarang.
Untuk itu, Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama dengan institusi lainnya dalam waktu dekat ini akan melakukan pencopotan atau penertiban terhadap APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang, termasuk yang dipaku di pohon.
“Terkait rencana penertiban bahan kampanye yang dipasang di tempat-tempat terlarang itu, suratnya sudah kami kirim ke KPU (Sidoarjo, red), tinggal kapan eksekusinya saja,” tegasnya.
Ada fenomena yang menarik terkait pemasangan APK di Kabupaten Sidoarjo. Kalau di daerah-daerah lain, pemasangan APK dilakukan oleh jajaran pengurus parpol, sehingga minim pelanggaran, karena parpol-parpol sudah memahami aturan dan sudah beberapa kali mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu, KPU maupun penyelenggara negara lainnya.
Sedangkan di Kabupaten Sidoarjo, sebagian besar pemasangan APK diserahkan kepada pihak ketiga yang notabene tidak tahu atau tidak memahami aturan tentang tempat-tempat yang dilarang untuk dipasangi APK tersebut. (mams)







