SIDOARJO (RadarJatim.id) – Tower atau menara telekomunikasi yang tingginya sekitar 50 meter berdiri disebelah selatan atau dibelakang Pasar Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin.
Tower yang berdiri diatas Tanah Kas Desa (TKD) Kalisampurno pada Oktober 2024 lalu itu, tanpa adanya sosialisasi kepada warga masyarakat yang berada di area terdampak.
“Sama sekali tidak ada sosialisasi,” kata AS, salah satu pedagang di Pasar Desa Kalisampurno yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (21/04/2025).
Dikatakan oleh AS bahwa dirinya pernah diundang oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kalisampurno pada Oktober 2024 lalu, itupun bangunan tower sudah tegak berdiri atau pambangunannya sudah selesai.
Dalam pertemuan atau rapat di Balai Desa Kalisampurno itu, ia diundang bersama belasan pedagang pasar lainnya. Sedangkan ada ratusan orang yang menjadi pedagang di Pasar Desa Kalisampurno.
“Sekitar 10 sampai 15 orang pedagang (pasar, red) yang diundang. Dan, pulangnya dapat sangu (uang transport, red) Rp 250 ribu,” katanya.
Kebijakan yang diambil oleh Pemdes Kalisampurno yang hanya mengundang belasan orang pedagang itu, menimbulkan polemik ditengah-tengah ratusan orang pedagang Pasar Desa Kalisampurno.

Sebab belasan orang pedagang pasar yang diundang oleh Pemdes Kalisampurno itu, dianggap tidak mewakili ratusan pedagang lainnya yang masuk dalam area terdampak pembangunan/berdirinya tower telekomunikasi tersebut.
“Ini namanya tidak adil, karena yang mendapatkan kompensasi hanya beberapa orang pedagang saja. Sedangkan, disini ada ratusan orang pedagang yang masuk dalam area terdampak,” ungkap DS, pedagang Pasar Desa Kalisampurno yang tidak diundang dan tidak mendapatkan uang kompensasi dari Pemdes Kalisampurno.
Sementara itu, pihak Pemdes Kalisampurno belum bisa dikonfirmasi terkait berdirinya tower telekomunikasi yang berdiri diatas TKD tersebut. Kondisi Balai Desa Kalisampurno dalam keadaan sepi saat awak media datang sekitar pukul 12.00-13.00 WIB.
Sempat awak media bertemu dengan seorang pria yang baru datang dan mengaku sebagai Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Pemdes Kalisampurno. Namun ia cepat-cepat balik arah dan meninggalkan Balai Desa Kalisampurno, karena sedang ada kegiatan di Kantor Kecamatan Tanggulangin.
“Maaf saya buru-buru, karena ada kegiatan di (Kantor, red) Kecamatan (Tanggulangin, red). Kelihatannya teman-teman perangkat (desa, red) lainnya, sedang ada kegiatan diluar,” terangnya sambil buru-buru meninggalkan Kantor Desa Kalisampurno dengan mengendarai sepeda motor.
Dalam pasal 9 Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 34 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo nomor 8 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Bahwa pembangunan menara telekomunikasi seharusnya dan wajib dilakukan sosialisasi kepada warga yang berada di radius terdampak sesuai ketinggian menara, karena hal tersebut merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam rangka izin pendirian menara telekomunikasi. (mams)







