SIDOARJO (RadarJatim.id) Program Sambungan Rumah (SR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo sepertinya telah mencekik masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Candi, Porong dan Jabon.
Sebagian masyarakat pengguna layanan atau pelanggan di tiga kecamatan tersebut merasa kaget setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kantor Cabang Porong PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh I Made Astawa, SE, Kepala Cabang Porong PDAM Delta Tirta Sidoarjo itu menyebutkan jumlah nominal tagihan yang harus dibayar oleh pelanggan mulai 1 Mei hingga 15 Mei 2023 nanti.
“Dalam surat pemberitahuan itu disebutkan bahwa tagihan rekening air saya sebesar Rp 653.300. Tentu saja saya kaget, kok bisa sebesar itu,” kata Saiful Anwar warga RT 07 RW 03 Desa Balongtani – Kecamatan Jabon, Jum’at (05/05/2023).
Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlalu sering menggunakan air PDAM Delta Tirta Sidoarjo tersebut disebabkan airnya berbau kaporit sehingga dirinya merasa takut kalau dipergunakan untuk air minum ataupun menanak nasi.
Selain itu, ia juga merasa tidak pernah ada sosialisasi dari pihak PDAM Delta Tirta Sidoarjo maupun Pemerintah Desa (Pemdes) Balongtani terkait harga per satuan kubiknya.
“Justru saya dapat informasi dari pekerja galian, kalau pemakaian selama 3 bulan pertama ini gratis,” ungkap Saiful yang dibenarkan oleh para tetangganya yang kebetulan ikut nimbrung.
Nur Ali, Ketua RT 07 RW 03 Desa Balongtani menjelaskan bahwa saat itu dirinya hanya diberi foam atau selebaran untuk diberikan kepada masyarakat yang berkenan menjadi pelanggan PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Sedangkan terkait adanya sosialisasi dari PDAM Delta Tirta Sidoarjo atau Pemdes Balongtani, ia mengaku tidak tahu apakah sosialisasi itu ada ataupun tidak.
“Saya sendiri juga dapat surat pemberitahuan dari PDAM, kalau tagihan rekening air saya sebesar Rp 479.900,” jelasnya.
Sebagaimana para pelanggan lainnya, ia juga mengaku tidak tahu terkait teknis atau kriteria pembayaran rekening PDAM Delta Tirta Sidoarjo sehingga tagihannya begitu besar.
Namun begitu, ia tidak memiliki niat untuk meminta klarifikasi ke pihak PDAM Delta Tirta Sidoarjo terkait tagihan rekening airnya yang sangat besar tersebut.
“Jujur saja dengan tagihan sebesar itu sangat memberatkan. Untuk itu, saya berharap ada kebijakan dari PDAM terkait hal ini. Masa tagihan rekening air lebih besar daripada tagihan rekening listrik,” terangnya.
Ia dan beberapa warga lainnya sepakat agar tidak ada pemutusan jaringan, karena keberadaan air bersih dari PDAM Delta Tirta Sidoarjo sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang ada didesanya maupun di Kecamatan Jabon.
Selain di Desa Balongtani, kejadian yang sama juga terjadi di beberapa desa yang lainnya, bahkan pelanggan di Desa Tambak Kalisogo tagihan rekening airnya hingga mencapai Rp 2.114.400.
Sementara itu, Ifan Bakhtiar Humas PDAM Delta Tirta Sidoarjo saat dimintai keterangan via phone menuturkan bahwa sebelum dilakukan pemasangan sambungan ke rumah – rumah, terlebih dulu dilakukan sosialisasi kepada warga.
“Sebelum dilakukan sambungan jaringan. Terlebih dulu kami melakukan sosialisasi, baik soal pemasangan jaringan maupun soal tarif air setiap kubiknya,” tuturnya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa program di tiga kecamatan tersebut bukan SR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melainkan melalui program SR Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 untuk 5.600 pelanggan baru.
Menurut Ifan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan keringanan tagihan atau penghapusan denda kalau tidak ada surat permohonan dari pelanggan yang merasa keberatan.
“Untuk tarif air, sudah diatur di Perbub (Sidoarjo, red) Nomor 7 Tahun 2023 yang berlaku tarif progresif,” pungkasnya. (mams)







