SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Kabupaten Sidoarjo tahun 2022.
Salah satu temuan BPK tersebut, diantaranya kurang penetapan atas lima jenis pajak minimal sebesar Rp 416.064.746,95 dan terdapat 427 objek pajak belum belum terdata sehingga daerah belum menerima pendapatan minimal sebesar Rp 122.164.458,00.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK melalui surat tertanggal 23 Mei 2023 merekomendasikan kepada Bupati Sidoarjo agar memerintahkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo supaya menetapkan dan memungut kurang bayar pajak sebesar Rp 416.064.746,95 serta menetapkan wajib pajak yang belum terdata dan selanjutnya menghitung, menetapkan serta memungut potensi pajak yang seharusnya diterima daerah.
Menverifikasi dan memvalidasi datang piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) sesuai kondisi dilapangan secara periodik untuk selanjutnya memutakhirkan database wajib pajak dan objek pajak.
Terkait hal itu, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa kurangnya penetapan atas lima jenis pajak sebesar Rp 416 juta lebih itu sudah terbayarkan oleh para wajib pajak, Senin (11/12/2023).
“Sudah terbayarkan semua oleh wajib pajak, mas,” katanya.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci dan bukti-bukti terkait terbayarnya lima jenis pajak yang menjadi temuan BPK tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki akan segera melayangkan surat somasi kepada BPPD Sidoarjo untuk mempertanyakan hasil temuan BPK tersebut.
“Segera kami akan layangkan surat somasi ke BPPD Sidoarjo,” kata Sigit Imam Basuki, Selasa (12/12/2023).
Menurut Sigit bahwa pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak yang dipungut dari masyarakat mempunyai peranan penting dalam pembangunan suatu daerah, khususnya di Kabupaten Sidoarjo.
Karena dari hasil pajak tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dapat merealisasikan program-programnya dalam mensejahterakan masyarakat yang dipimpinannya.
“Dari hasil pajak itulah, pemerintah daerah dapat membangun infrastruktur jalan, irigasi, sarana prasarana pendidikan ataupun pembangunan sumber daya manusianya,” jelasnya.
Untuk itu, BPPD Sidoarjo harus serius dalam menjalankan tugasnya memaksimalkan PAD melalui pajak demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. (mams)







