SIDOARJO (RadarJatim.id) – Sejak tahun 2010, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo belum melakukan pembayaran sewa lahan bekas Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Ngingas, Kelurahan Krian-Kecamatan Krian, Rabu (11/10/2023).
Bekas TKD Krian seluas 17.403 M² itu dipergunakan Perumda Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo sebagai Intalasi Pengelolaan Air (IPA) dengan nilai sewa sekitar Rp 46 juta.
Namun berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo itu belum dibayar oleh Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
Pada tahun 2011, perusahaan plat merah yang dulu bernama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Sidoarjo itu sudah pernah mengajukan eks TKD tersebut sebagai penyertaan modal melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Akan tetapi permohonan tersebut tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, Perumda Delta Tirta Sidoarjo kembali mengajukan permohonan sewa lahan eks TKD Krian itu pada tahun 2016 lalu. Begitu juga pada tahun 2021 dengan nilai sewa sebesar Rp 46.083.000 per tahun ke Pemkab Sidoarjo.
Untuk itu, BPK memerintahkan Perumda Delta Tirta untuk membayar sewa lahan ke Pemkab Sidoarjo dengan melengkapi perjanjian yang sesuai ketentuan.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Delta Tirta, Dwi Hary Soeryadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya sempat mengatakan bahwa sewa menyewa lahan eks TKD Krian tersebut sudah lunas.
“Lho sudah lunas, boss,” kata Dwi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (04/10/2023) lalu.
Namun, Dwi cepat-cepat meralat pernyataannya itu setelah awak media mempertegas terkait pemanfaatan aset tanah tersebut sejak tahun 2010 hingga 2022 yang tidak dibayar.
Menurut Dwi bahwa sewa lahan eks TKD Krian yang sudah dibayar oleh Perumda Delta Tirta mulai tahun 2023 hingga 5 tahun kedepannya.
“Oh ya benar, yang sudah lunas dari sampai dengan 5 tahun kedepan,” jelasnya.
Akan tetapi, pihaknya belum dapat memastikan kapan tunggakan sewa eks TKD Krian ke Pemkab Sidoarjo akan dibayarkan.
“Saya belum tahu untuk yang ini (pembayaran dari 2010 hingga 2022, red),” pungkasnya. (mams)







