SURABAYA (RadarJatim.id) – Kesekian kalinya, anggota DPRD Kota Surabaya menerima laporan warga terkait perampasan unit motor oleh penagih dari sebuah Perusahaan Pembiayaan di Manyar Rejo, Surabaya. Dewan menyayangkan adanya tindak premanisme yang justru merugikan customer.
Anggota DPRD Kota Surabaya Mahfudz, mendapat laporan salah satu warga asal Rungkut terkait perampasan satu unit motor matic miliknya. Oleh penagih, motor dibawa di halaman parkir FIF Group di Jalan Raya Manyar Rejo.
Fahrudin pemilik motor matic Beat ini mengatakan, berawal dari petugas audit FIF Group datang ke rumah dan mengarahkan untuk datang ke kantor di Jalan Manyar untuk mengeklaim ada tunggakan angsuran, Kamis (8/10/2020) malam.
“Saya datang untuk menyelesaikan biaya tunggakan angsuran. Tapi, saya kaget ketika keluar kantor motornya kok hilang dan tidak ada di halaman parkir,” cerita Fahrudin kepada RadarJatim.id, Jumat (9/1/2020).
Ternyata pihak penagih dari kantor pembiayaan tanpa pernyataan justru membawa motor milik Fahrudin. Diduga ada upaya perampasan semena-mena. Atas kejadian ini, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz sempat datang ke lokasi untuk meminta klarifikasi pihak Finance atas kejadian tersebut.
Mahfudz menyayangkan, masih ada pihak pembiayaan dengan cara kasar dan menjurus premanisme melakukan perampasan seenaknya. Padahal, customer sudah berupaya baik melunasi keterlambatan angsuran yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kejadian perampasan, premanisme kepada customer seperti ini sebaiknya tidak perlu terjadi. Hal ini merupakan preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan terjadi. Apalagi situasi pandemi, banyak masyarakat kesulitan ekonomi dalam urusan cicilan,” ujar Mahfudz kepada RadarJatim.id di Kantor DPRD Surabaya, Jumat (9/10/2020).
Mahfudz menjelaskan, pihaknya akan tetap memanggil pimpinan finance ke DPRD Kota Surabaya guna mengklarifikasi lebih lanjut agar tak lagi terjadi peristiwa serupa.
“Kita klarifikasi dan apa konsekuensi hukumnya. Saya harap kepada seluruh finance di Surabaya agar tidak mengulangi kejadian tersebut. Minimal ada pengampunan atau kelonggaran walaupun telat membayar angsuran dua hingga tiga bulan,” tandasnya.
Sementara itu, Branch Manager FIF Group Surabaya 2 Edy Faisol menegaskan, adanya miskomunikasi dan kejadian insiden perampasan kendaraan terhadap customer baru kali ini terjadi di perusahaan pembiayaannya.
Dia memastikan, pihaknya sudah melakukan pelayanan kepada customer sesuai standar operasional prosedur. Perusahaan pembiayaan ini juga menyatakan, telah menjalin kerjasama secara legal dengan sebuah PT untuk penagihan. Semua sudah sesuai ketentuan yang diarahkan OJK.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dengan perusahaan. Lebih lanjut segera kami komunikasikan kepada yang bersangkutan. Kami harap tak lagi kejadian serupa,” pungkasnya.(Phaksy/Red)







