SIDOARJO (RadarJatim.id) – Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) peserta Pemilihan Umum 2024 ini bertebaran dimana-mana.
Ada berbagai macam jenis APK, mulai dari banner, spanduk, baliho ataupun stiker tampak terpasang dirumah-rumah warga, gang-gang kecil, jalan-jalan protokol hingga sampai dipaku di pohon-pohon pinggir jalan.
Menjamurnya APK dimusim kampanye seperti saat ini membuat sebagian masyarakat mulai gerah, karena ada sebagian APK dipasang tidak sesuai dengan pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Pemasangan APK yang sembarangan tanpa mengindahkan aturan, etika ataupun keindahan kota itu membuat para pengusaha, instansi swasta maupun pemerintah mengeluh. Sehingga ada sebagian yang melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo.
Pada awal masa kampanye atau setelah tanggal 28 November 2023 lalau, Bawas Sidoarjo sudah menerima laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemasangan APK tersebut. Salah satunya PT Jasa Marga yang melapor ke Bawaslu Sidoarjo terkait adanya baliho pasangan Capres-Cawapres dikawasan jalan tol.
Selain PT Jasa Marga, keluhan lain juga disampaikan oleh pengembang Perumahan Citra Garden. Di jalan akses masuk perumahan tersebut. Bertebaran bendera partai politik (parpol) dan APK milik caleg, baik caleg DPRD Sidoarjo, DPRD Jatim maupun DPR RI.
Disusul PT Unimas District, manajemen pusat perbelanjaan dikawasan Waru itu mengeluh terkait banyaknya APK yang dipasang didepan tempat usaha mereka. Penempatan APK tersebut mengganggu kenyamanan dan menutupi tempat usaha mereka, sehingga menyebabkan terjadinya penurunan traffic customer.
”Kami berharap tempat usaha kami steril dan bersih dari penempatan baliho,” ungkap Fery Gunardi, kuasa direksi perusahaan dalam suratnya yang diterima oleh Bawaslu Sidoarjo.
Moeh. Arief, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo menjelaskan bahwa pihaknya selalu merespons terhadap pihak-pihak yang merasa keberatan ataupun dirugikan terkait pemasangan APK peserta Pemilu 2024.
Untuk itu, Bawaslu Sidoarjo akan segera mengirimkan surat kepada parpol peserta Pemilu 2024 agar segera melakukan penertiban sendiri APK miliknya masing-masing. ”Surat kami kirim Selasa (16/01/2024). Ada waktu 1 hari agar peserta Pemilu menertibkan sendiri APK yang melanggar,” katanya.
Sebagaimana diberitakan RadarJatim.id bahwa pada Senin (08/01/2024) lalu, Bawaslu Sidoarjo telah menindak APK yang dipasang menyalahi aturan, baik tempat pemasangan maupun cara pemasangannya.
Saat itu, penertiban APK dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha bersama dengan anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo. (mams)







