• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tidak Adil Sidang Kasus Pengulangan Penjualan Tanah, Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa

by Radar Jatim
14 November 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Tidak Adil Sidang Kasus Pengulangan Penjualan Tanah, Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa
84
VIEWS

SURABAYA (Radarjatim.id) – Sidang kasus dugaan pengulangan penjualan tanah seluas 4.145 M², di Perumahan Wiguna Nugraha Indah Surabaya. Terdakwa Sugeng, dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag).

Ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pada putusannya menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.

“Melepaskan terdakwa Sugeng dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” katanya diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (14/11/2024).

Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam salah satu pertimbangan putusannya menyebut bahwa terdakwa percaya dengan perkataan Mohamad Zacharia yang mengatakan bahwa terdakwa
berhak menjual tanah atas nama Ibu terdakwa sebagaimana SHM Nomer 71 atas nama Atminah sebab kata Mohamad Zachari SHM Nomer 71 tersebut telah dibeli oleh Mohamad Zacharia.

“Secara formil terdakwa Sugeng masih memiliki hak atas SHM Nomer 71. Yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban pidana adalah Mohammad Zacharia,” lanjut hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Sugeng melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan hakim. Namun sikap sebaliknya ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejati Jatim yang langsung menyatakan akan mengajukan Kasasi. Sebab pada persidangan hari Kamis (19/9/2024) menuntut terdakwa Sugeng dengan pidana penjara selama 3,5 tahun sebab terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu yakni Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana.

“Kami Kasasi, bukti-bukti pemalsuanya sangat jelas,” kata Jaksa Farida saat dikonfirmasi selesai sidang.

Dikonfirmasi selesai sidang, Alexander Arif, seorang Advokat sekaligus korban pada kasus pengulangan penjual tanah dengan terdakwa Sugeng mengaku kecewa.

“Kalau sugeng diputus Onslag, itu hakimnya sangat keterlaluan atau tidak adil,” katanya.

Sebab kata Alex dalam persidangan tersebut majelis hakim sudah menyatakan bahwa semua unsur tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP terhadap terdakwa Sugeng telah terpenuhi.

“Kalau hakim menyatakan dakwaan jaksa terbukti, itu berarti Sugeng terbukti menjual tanah bekas milik orang tuanya dan juga terbukti Sugeng sudah tahu tanah tersebut telah dijual oleh ibunya semasa orang tuanya masih hidup,” jelasnya.

“Itu berarti Sugeng terbukti melakukan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan tidak benar atau palsu kedalam akta otentik. Terlepas dari Zakaria dinyatakan yang harus bertanggung jawab ya memang tapi bukan menjadi alasan untuk melepaskan tanggungjawab Sugeng secara pidana,” ungkap Advokat Alexander Arif. (R9)

Tags: HakimJPUonslagPN SurabayaSugeng

Related Posts

Gugatan Utang Rp 20,2 Miliar Macet Delapan Tahun di PN Surabaya, Indra Laturette: Harus Tuntas

Gugatan Utang Rp 20,2 Miliar Macet Delapan Tahun di PN Surabaya, Indra Laturette: Harus Tuntas

by Radar Jatim
17 Agustus 2025
0

Advokat Indra Yunus Wahyu Laturette...

Billy Krisno Handoyo Tolak Kriminalisasi, Soal Tuduhan Produk Palsu dan Penyitaan Ilegal

Billy Krisno Handoyo Tolak Kriminalisasi, Soal Tuduhan Produk Palsu dan Penyitaan Ilegal

by Radar Jatim
8 Agustus 2025
0

Billy Krisno Handoyo, menggugat Pra-peradilan...

Dakwaan Dugaan Tipu Gelap Catut Selebgram Mitaresa : Tidak Tahu Aliran Dana CV Cuan Grup

Dakwaan Dugaan Tipu Gelap Catut Selebgram Mitaresa : Tidak Tahu Aliran Dana CV Cuan Grup

by Radar Jatim
5 Juli 2024
0

Mitaresa dalam CV. Cuan grup...

Load More
Next Post
Selama 18 Hari, Polres Gresik Amankan Puluhan Tersangka Judi Online, Narkoba, hingga Kehahatan terhadap Anak 

Selama 18 Hari, Polres Gresik Amankan Puluhan Tersangka Judi Online, Narkoba, hingga Kehahatan terhadap Anak 

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In