SIDOARJO (RadarJatim.id) – Polemik rencana pembongkaran tembok pembatas milik perumahan Mutiara Regency oleh puluhan orang yang mengaku sebagai warga Desa Jati dan Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo terus menggelinding seperti bola salju.
Dengan rencana pembongkaran pagar pembatas perumahan Mutiara Regency itu, akhirnya membuka sisi gelap yang selama ini berusaha ditutup-tutupi oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya dirinya sendiri.
Salah satunya, berdasarkan site plan perumahan Mutiara City tidak akses jalan yang menghubungkan dengan perumahan Mutiara Regency. Namun akses jalannya berada disisi selatan berdekatan dengan jalan tol.
Kemudian penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) Banjarbendo yang disewa selama 3 tahun atau sejak 2025-2027 oleh PT. Purnama Indo Investama untuk akses jalan yang menghubungkan perumahan Mutiara City dengan perumahan Mutiara Regency.
Atas temuan-temuan tersebut, Ketua Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki melaporkan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam ‘konspirasi’ penggunaan aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarbendo ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Selasa (28/10/2025) lalu.
Pada tanggal 17 Oktober 2025 lalu, JCW juga melaporkan beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait sewa TKD Banjarbendo ke PT. Purnama Indo Investama.
Ketua JCW, Sigit Imam Basuki mengatakan bahwa adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menguntungkan dan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan/atau orang lain.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang Undang (UU, red) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Dijelaskan oleh Sigit Imam Basuki bahwa PT. Purnama Indo Investama telah membangun Jalan penghubung antara cluster selatan, yaitu perumahan Mutiara City dengan cluster utara, yaitu perumahan Mutiara Regency diatas TKD Banjarbendo yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 188/36/438.1.1.3/2019 tentang Persetujuan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pembangunan perumahan atas nama PT. Purnama Indo Investama di Desa Banjarbendo.
Serta surat Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo Nomor 600.3/10112/438.5.4/2024 perihal Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan site plan.
“PT. Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan Mutiara City telah melakukan pembangunan jalan diatas TKD Banjarbendo yang tidak sesuai dengan Andalalin maupun site plan yang tertuang dalam SKRK yang dikeluarkan oleh Dinas P2CKTR Sidoarjo,” jelasnya.
Aktivis anti korupsi itu menduga bahwa ada konspirasi jahat yang masukan aset Desa Banjarbendo berupa jalan desa dan bekas saluran irigasi kedalam luasan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan yang disampaikan ke Dinas P2CKTR Sidoarjo.
“Saya menduga ada aset Desa Banjarbendo yang dimasukan kedalam luasan PSU perumahan, sehingga berpotensi terjadi perbuatan curang untuk mengurangi luasan lahan dari pihak developer untuk dijadikan PSU,” tambahnya.
Menurut Sigit Imam Basuki bahwa Kepala Desa (Kades) Banjarbendo, Sugeng Bahagia dilaporkan ke Polresta Sidoarjo, karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Kades yang telah memberikan izin pemanfaatan TKD sebagai jalan penghubung antara perumahan Mutiara City dengan perumahan Mutiara Regency.
Sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian sewa menyewa TKD Banjarbendo dengan Nomor 593.1/005/438.7.1.18/2023 tanggal 2 Januari 2023.
“Jalan tersebut, statusnya masuk jalan desa. Karena jalan tersebut menghubungkan antara permukiman yang satu dengan permukiman lainnya dalam satu desa,” ucapnya.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan (UU RI) Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Diterangkan oleh Sigit Imam Basuki bahwa pembangunan jalan penghubung yang dimaksud, semestinya mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan pasal 16 Ayat 3 UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.
“Jalan desa adalah kewenangan Pemkab (Pemerintah Kabupaten, red) Sidoarjo. Namun dalam pembangunannya, tanpa ijin dari Pemkab Sidoarjo. Dan, tidak sesuai denga gambar layout siteplan perumahan Mutiara City. Serta perlu diketahui bahwa yang mempunyai wewenang membangun adalah Pemdes, bukan pengembang,” terangnya. (mams)







