SIDOARJO (RadarJatim.id) Dana insentif untuk pengurus RT-RW di 31 kelurahan diwilayah Kabupaten Sidoarjo ternyata memang sudah dialokasikan dalam Rencana Anggaran dan Belanja Daerah (RPABD) Sidoarjo 2023.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Tarkit Erdianto saat ditemui RadarJatim.id dikantornya, Kamis (17/11/2022) kemarin.
Disampaikan oleh Tarkit Erdianto bahwa selain dialokasikan dalam RAPBD 2023, insentif untuk RT-RW tersebut sudah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun depan.
“Mestinya bupati nggak perlu ngomong kalau tahun depan akan memberikan insentif pada RT-RW di kelurahan dulu, karena itu memang sudah rutin dialokasikan dalam APBD Sidoarjo sejak bertahun-tahun yang lalu,” sampainya.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan bahwa nomenklatur dana tersebut selalu dimasukkan ke pos belanja kecamatan-kecamatan yang memiliki kelurahan, diantaranya 14 Kelurahan di Kecamatan Sidoarjo, 8 di Kecamatan Taman, 6 di Kecamatan Porong dan 3 kelurahan di Kecamatan Krian.
Sedangkan insentif untuk RT-RW dilingkungan desa memang belum dialokasikan di tahun anggaran 2023, karena tidak masuk dalam pembahasan KUA-PPAS.
“Tahapannya harus masuk ke KUA-PPAS 2023 dulu. Dan untuk desa memang belum ada, sehingga tidak mungkin tiba-tiba dianggarkan dalam RAPBD tahun ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa KUA-PPAS itu sudah tidak mungkin lagi diutak-atik, karena telah menjadi produk hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda).
Sehingga insentif RT-RW dilingkungan desa tidak akan mungkin dipaksakan masuk, karena ada konsekuensi hukum dibelakangnya.
“Kalau yang sudah ada nomenklaturnya, ya bisa digerak-gerakkan sesuai kebutuhan. Artinya bisa ditambah ataupun dikurangi bahkan dihilangkan. Tetapi yang belum ada sudah tidak mungkin dimasukkan,” tegasnya. (mams)







