SIDOARJO (RadarJatim.id) H. Deny Haryanto, Ketua Panitia Khusus Perusahaan Daerah Air Minum (Pansus PDAM) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo tetap menekankan kepemilikan sertifikat tersebut sebagai persyaratan utama bagi calon direktur, Kamis (15/07/2021) kemarin.
Walaupun dalam aturan yang tercantum di pasal 30 draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Status Badan Hukum PDAM Delta Tirta menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 37 tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak mensyaratkan hal itu.
“Yang butuh keahlian khusus itu calon Direktur Operasional atau Direktur Teknik, sedangkan yang lain seperti direktur pelayanan dan direktur keuangan tidak perlu karena bidangnya memang lain,” katanya.
Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan bahwa Direktur (Dirut) tugasnya mengayomi semua direksi, sehingga tidak perlu serifikasi khusus bagi calon.
“Nanti malah akan mempersulit kita dalam mencari Dirut,” jelasnya.
Dituturkan oleh Deny bahwa dalam draft Perda yang akan menggantikan kedudukan Perda Kabupaten Sidoarjo no 15 tahun 2011 adalah hubungan kekerabatan calon direksi dengan para pemangku kebijakan di Kabupaten Sidoarjo.
Di pasal 14 huruf (n) disebutkan, ‘Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Bupati, Wakil Bupati, Dewan Pengawas atau anggota dewan direksi lain pada Perumda’.
Juga soal pengalaman kerja calon direksi yang ditentukan minimal 5 tahun di tingkat menejerial pada perusahaan yang berbadan hukum serta pernah memimpin tim.
“Terkait usia ditetapkan antara 35 tahun sampai 55 tahun,” tuturnya.
Menurut Deny bahwa poin-poin aturan tersebut dimasukkan dalam draf Raperda setelah pihaknya belajar dari pengalaman pemilihan direksi PDAM Delta Tirta beberapa waktu lalu yang menimbulkan gejolak di publik.
“Kita mengakomodir keluhan masyarakat melalui Perda yang baru ini, supaya nantinya tidak ada prasangka buruk,” tambahnya.
Untuk selanjutnya, Pansus akan menyerahkan hasil pembahasan dengan pihak eksekutif tersebut pada pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur (Jatim).
“Kalau tidak ada koreksi, paling lambat 2 minggu ke depan akan kita paripurnakan,” pungkasnya. (imams)







