SIDOARJO (RadarJatim.id) – Tiada kata lelah, Hj. Elly Wahyuningtiyas, SH, M.Psi bersama warga lainnya mendatangi kantor Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Sidoarjo.
Kedatangan mereka ke kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berupa pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran tahun 2023.
Penggelapan dokumen masyarakat, menghalang-halangi program prioritas pemerintah, penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik masyarakat dan wanprestasi Pemerintah Desa (Pemdes) Sidokepung yang telah dilaporkannya pada 05 Januari 2024 lalu.
Hj. Elly Wahyuningtiyas mengatakan bahwa dirinya ditemui oleh DE, salah satu penyidik di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo diruang kerjanya, Selasa (24/12/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Elly Wahyuningtiyas menanyakan perkembangan hasil penyelidikan terhadap ES mantan Kepala Desa (Kades) Sidokepung yang hingga kini belum juga diperiksa sebagai terlapor.
”Padahal saksi dan terlapor lainnya sudah diperiksa semua,” kata Elly Wahyuningtiyas usai keluar dari ruang Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Purnawirawan Polisi Wanita (Polwan) itu mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan DE tersebut, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo masih menunggu hasil dari pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
“Dan, jawab pak penyidik menunggu hasil dari Inspektorat,” katanya.
Ia merasa heran dengan jawaban dari penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo tersebut. Untuk melakukan pemeriksaan terhadap ES yang mantan Kades Sidokepung itu harus menunggu surat dari Inspektorat Pemkab Sidoarjo.
Sedangkan menurut perempuan yang pangkat terakhirnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu, bahwa kasus yang dia laporkan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo merupakan tindak pidana murni.
“Saya jadi heran dengan kasus ini, kok harus melibatkan Inspektorat. Padahal ini kasus pidana murni. Saat saya tanyakan ke penyidik, kenapa melibatkan Inspektorat? Jawabannya malah membuat saya jadi bingung. Katanya, kami menunggu hasil dari Inspektorat, mana yang pidana murni?,” terang Elly sambil geleng-geleng kepala.
Mendengar jawaban tersebut, Elly bersama warga lainnya langsung ke Kantor Inspektorat Pemkab Sidoarjo untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dia terima dari penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Saya langsung ke Inspektorat untuk memberitahu SP2HP yang saya terima hari ini. Dan, menyampaikan bahwa penyidik (Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, red) menunggu hasil dari Inspektorat,” sampainya.
Ia berharap pihak Inspektorat Pemkab Sidoarjo segera mengirimkan data untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berupa pungli PTSL Desa Sidokepung tahun 2023 ke penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Elly juga berharap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, H. Subandi dapat memberikan tindakan tegas kepada anak buahnya yang bekerja tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi PTSL Desa Sidokepung. Sebab, dia curiga adanya pihak-pihak yang berusaha menggembosi kasus hukum PTSL Desa Sidokepung ini.
“Untuk itu, saya berharap Plt Bupati Sidoarjo yang punya komitmen anti korupsi untuk segera mendorong bawahannya bekerja profesional dalam melayani masyarakat,” harapnya.
Selain itu, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan oknum-oknum penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo ke Bidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) apabila kinerjanya tidak profesional.
“Kita tunggu sampai akhir tahun ini. Kalau kinerja penyidik Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo seperti ini, artinya tidak profesional. Kami akan melaporkan oknum penyidik ini ke Biro Propam Polda Jatim,” pungkasnya. (mams)







