GRESIK (RadarJatim.id) — Janji Nur Hudi Didin Arianto, tersangka kasus dugaan penistaan agama, untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Gresik, Sabtu (16/7/2022), ternyata hanya isapan jempol. Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang juga anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik ini kembali mangkir dan terancam dijemput paksa oleh penyidik Polres Gresik yang menangani kasusnya.
Sementara 3 tersangka lainnya sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Gresik. Menyusul 2 tersangka yang telah ditahan sebelumnya, yakni Arif Saifullah selaku pemilik konten dan Saiful Arif, pemeran pengantin pria, yang telah ditahan sejak Rabu (13/7/2022), giliran tersangka Sutrisna alias Krisna yang dalam kasus pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing berperan sebagai penghulu, dijebloskan ke rumah tahanan Polres, Sabtu (16/7/2022). Dengan demikian, dari 4 tersangka dugaan penistaan agama, kini hanya tinggal Nur Hudi yang masih belum ditahan.
Sebelumnya, Nur Hudi Didin Arianto yang anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kabupaten Gresik itu berjanji hadir pada Sabtu (16/7/2022). Sayangnya meskipun penyidik menunggu kehadirannya hingga malam, legislator itu tidak kunjung datang di Mapolres Gresik.
Semula, Nur Hudi dipanggil pada 13 Juli 2022. Namun karena yang bersangkutan lagi tugas kunjungan kerja dewan ke luar kota, penyidik bisa memaklumi dan berdasarkan janji Nur Hudi, pemeriksaan diagendakan pada Sabtu (16/2022), namun tak hadir juga.
“Terkait tersangka N (Nur Hudi Didin Arianto, Red), hari ini Senin (18/7/2022) info dari penasihat hukumnya akan hadir. Apabila tidak hadir, akan dilakukan panggilan kedua, surat dikirim Senin dan dijadwalkan Kamis mendatang. Diberikan waktu 3 hari setelah surat diberikan,” tutur Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kasatreskrim Polres Gresik, saat dikonfirmasi awak media.
Tentang penahanan tersangka Krisna, kata Iptu Wahyu, itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan hingga malam hari. Hadirnya tersangka Krisna ke Mapolres merupakan pemanggilan kedua, karena yang pertama tidak bisa hadir karena sakit.
“Ini merupakan pemanggilan kedua. Pada pemanggilan pertama, Krisna tidak datang ke Mapolres Gresik lantaran sakit,” ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Krisna langsung dijebloskan ke Rutan Mapolres Gresik, menyusul rekannya Arif Saifullah dan Saiful Arif yang ditahan sejak Rabu (13/7) lalu.
Dikatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Ketiga tersangka itu terlibat dalam pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik 5 Juni 2022 silam. Dan, dari 4 tersangka, hanya tersisa Nur Hudi yang belum ditahan. (maz/sto)







