BANYUWANGI – Beberapa waktu terakhir, DPRD Banyuwangi sempat didatangi rombongan Tim Ahli Perancang Undang-Undang DPR RI.
Mereka berjumlah lima orang, diantaranya Stephanie Rebecca Purba, Annisha Putri Andini, Esther Pandjaitan, Sabrina Rahma dan Bagas.
Rombongan Tim Ahli Perancang Undang – Undang DPR RI ini bertemu dengan Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan.
Ketika itu Ahmad Masrohan didampingi oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretaris Dewan, Anacleto Da Silva.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Marohan, menegaskan jika kunjungan Tim Ahli Perancang Undang-Undang DPR RI ini dalam rangka penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.
“Kunjungan Tim Ahli dari DPR RI untuk mendapatkan masukan maupun tanggapan terhadap penyusunan konsep penyusunan Naskah Akademik RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Masrohan.
DPRD Banyuwangi berharap kepada tim ahli itu agar masukan dan tanggapan dari daerah menjadi salah satu bahasan yang dipertimbangkan menjadi undang-undang.
“Tujuan akhir dari kunjungan ini adalah untuk meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan oleh DPR maupun DPRD ke depan,” tandas Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi.***







