SIDOARRJO (radarjatim.id) Tim Satuan Reserse dan Kriminalisasi Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Sidoarjo berhasil meringkus delapan pemuda yang diduga sebagai tersangka kasus penganiayaan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu jalan raya Gelam – Kecamatan Candi, depan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) dan di pertigaan Pucang – Kecamatan Sidoarjo.
Kepala Polresta (Kapolresta) Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sumardji mengatakan bahwa kedelapan tersangka itu, masing-masing berinisial MRP (20 tahun) warga Kelurahan Magersari – Kecamatan Sidoarjo.
AWS (23 tahun) warga Desa Karangtanjung – Kecamatan Candi, HDR (19 tahun) warga Manukan – Kecamatan Tandes – Surabaya, RTP (22 tahun) warga Kelurahan Lemahputro – Kecamatan Sidoarjo, RS (22) warga Desa Gelam – Kecamatan Candi dan DP (20 tahun) warga Kelurahan Magersari – Kecamatan Sidoarjo.
“Selain itu, dua diantaranya yang berusia dibawah umur yakni PP (17 tahun) dan RHP (17 tahun) keduanya warga Kecamatan Sidoarjo,” kata Sumardji, Rabu (03/02/2021).
Dijelaskan oleh Sumardji bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat kalau ada pengeroyokan di daerah Gelam – Kecamatan Candi yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Sidoarjo.
Dari penyelidikan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan para tersangka ditempat yang berbeda, ada yang sedang di Warkop dan ada yang sedang di rumahnya. “Kemudian para tersangka dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap para korbannya dengan cara memukul dan menendang korban dengan tangan kosong, serta tersangka MRP memukul korban di bagian kepala dengan kapak.
Selain itu, mereka juga melakukan pengerusakan terhadap 2 unit kendaraan, yaitu sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dan Honda Vario warna putih. Adapun kejadian pengeroyokan ini disebabkan oleh tersangka MRP yang merasa sakit hati akibat dikeroyok oleh orang yang belum dikenal dan salah satunya menggunakan atribut Perguruan Silat.
“Aksi kelompok pemuda ini sudah direncanakan. Para tersangka mau balas dendam tapi salah orang. Dan Semua orang yang ditemui dijadikan sasaran,” terang polisi melati tiga itu.
Berdasarkan hasil laporan dari dua korban, aksi para tersangka itu dilakukan secara beramai-ramai dengan selisih waktu antara 30 sampai 45 menit dari setiap kejadian yang dimulai dari Candi menuju Sidoarjo.
“Karena para korban hingga kini masih di rumah sakit, kami akan terus mengejar para anggota kelompok ini. Kami mensinyalir pelakunya tidak hanya 8 pemuda ini saja. Kami akan mengembangkan penyelidikan mendalam hingga terungkap keterlibatan kelompok ini dalam aksi di Pucang,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (imams)
Keterangan foto : Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat melakukan interogasi kepada 8 orang tersangka pelaku pengeroyokan.







