SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dugaan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran beberapa waktu lalu sudah dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
TKD Damarsi yang berada di blok lor umah atau blok kuburan jaran dengan luasan sekitar 3500 meter persegi itu sudah beralih fungsi menjadi rumah kost milik developer atau pengembang PT. Jaya Tera Group (JTG).
Tanpa adanya tanah pengganti atau tukar guling sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, PT. JTG sudah mendirikan puluhan unit rumah kost diatas TKD Damarsi untuk diperjual belikan atau dikomersilkan.
Hingga pada Agustus 2025 lalu, Wakil Walikota (Wawali) Surabaya H. Armuji bersama Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Hj. Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Damarsi setelah menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan penipuan dalam bisnis properti. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut, baik dari Wawali Surabaya maupun dari Wabup Sidoarjo.
Selain Kepala Desa (Kades) selaku pejabat yang paling bertanggung jawab atas keamanan dan perlindungan dari aset desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga punya kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap tata kelola aset desa.
Afandi, salah satu warga Desa Damarsi menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dari BPD Damarsi yang terkesan melakukan pembiaran atas berdirinya puluhan rumah kost diatas TKD tersebut.
“Kami sangat menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dari BPD atas tata kelola TKD Damarsi. Sebagai warga Desa Damarsi merasa sangat dirugikan atas hilangnya TKD tersebut,” kata Afandi, Selasa (27/1/2026).
Ia menduga adanya konspirasi jahat antara oknum-oknum didalam Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD Damarsi dengan pihak pengembang atas hilangnya TKD yang sudah menjadi rumah kost tersebut.
Untuk itu, ia berharap kepada Kejari Sidoarjo agar segera menindalanjuti laporan warga dengan melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang diduga terlibat dugaan tindak korupsi dalam tata kelola TKD Damarsi.
“Kami curiga ada konspirasi besar diantara mereka. Untuk itu, kami warga desa Damarsi meminta agar Kejari Sidoarjo segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Karmidi selaku Ketua BPD Damarsi belum bisa dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola TKD Damarsi.
Sudah beberapa kali awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada Karmidi, baik secara langsung maupun melalui telephone selulernya dan pesan singkat WhatsApp (WA)-nya. Namun tidak ada respon dari yang bersangkutan.
BPD memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pengelolaan, memberikan persetujuan atas pemanfaatan atau pelepasan aset, serta menampung aspirasi masyarakat. BPD harus bisa memastikan penggunaan TKD secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan umum.
Pengawasan BPD memiliki kewajiban mengawasi kinerja Kades dalam mengelola TKD agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. BPD juga berhak memberikan persetujuan atau kesepakatan tertulis sebelum Kades menetapkan mitra kerjasama pemanfaatan TKD.
Apabila Kades menyalagunakan wewenang dalam tata kelola TKD, maka BPD juga berhak melaporkan kepada pihak berwenang jika terdapat indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan TKD.
Oleh karena itu, diamnya BPD Damarsi dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi tata kelola TKD dapat mengundang kecurigaan warga akan adanya dugaan konspirasi antara Pemdes dengan BPD Damarsi. (mams)







