SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kepala Desa (Kades) Damarsi, Kecamatan Buduran Miftahul Anwarudin mulai angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) yang menyeret-nyeret namanya.
TKD Damarsi yang berada di blok lor umah atau kuburan jaran dengan luasan sekitar 3.500 meter persegi itu telah berubah menjadi rumah kost milik developer PT. Sampurna Indo Raya (SIR) pada tahun 2023 lalu.
Perlu diketahui bahwa TKD Damarsi itu sebelumnnya dikuasai oleh PT. Jaya Tera Group (JTG) yang kemudian dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan, kemudian berpindah tangan ke PT. SIR yang melakukan pembangunan rumah kost tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi.
Kades Miftahul Anwarudin mengatakan bahwa Pemdes Damarsi sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada pihak PT. SIR agar tidak melakukan akititas apapun diatas TKD tersebut.
“Kami sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada pihak developer, skitar Desember 2023 dan April 2024. Namun tidak pernah digubris. Justru, saya mendapatkan ancaman dari mereka yang akan mencari-cari kesalahan sebagai Kades,“ kata Kades Miftahul Anwarudin saat menemui awak media disalah satu café diwilayah Kecamatan Sidoarjo, Selasa (3/2/2026) sore.
Pria yang biasa disapa Udin itu menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui kalau adanya kegiatan pembangunan rumah kost diatas TKD Damarsi, setelah ada seorang user atau pembeli rumah kost yang mengadu ke Kantor Desa Damarsi.
Dari pengakuan dan keterangan pembeli rumah kost itu, barulah dirinya mengetahui kalau TKD Damarsi yang berada di lor umah tersebut telah dikuasai oleh developer PT. SIR.
“Sebelumnya saya tidak tahu kalau ada aktifitas penjualan rumah kost diatas TKD Damarsi. Kami baru tahu setelah ada aduan dari pembeli rumah kost yang mengadu ke Kantor Desa (Damarsi, red),” sampainya.
Setelah mendapatkan informasi dan aduan dari pembeli unit rumah kost itu, Pemdes Damarsi segera melakukan pemanggilan terhadap pihak developer yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada 28 November 2023.
Dalam Musdes pada tanggal 28 November 2023 itu telah dihasilkan beberapa keputusan, diantaranya memberikan peringatan kepada pihak developer untuk segera menghentikan aktivitasnya paling lambat pada bulan Desember 2023.
Tidak hanya itu saja, Pemdes Damarsi juga memberikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan harapan aktifitas pembangunan rumah kost bisa dihentikan serta mengembalikan fungsi TKD seperti semula.
Diterangkan oleh Udin bahwa pihaknya juga sudah mengajak RT/RW dan warga masyarakat untuk melakukan penghentian dan bahkan pembongkaran rumah kost diatas TKD Damarsi tersebut.
“Kami sudah mengajak para ketua RT/RW untuk melakukan pemblokadean aktivitas di TKD tersebut. Namun mereka takut, sebab ada oknum media dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat, red) yang selalu ada dilokasi. Bahkan oknum LSM yang bernama RA sudah pernah saya panggil ke Kantor Desa (Damarsi, red), namun tidak pernah datang,” terangnya.
Sebagai upaya untuk mengamankan asat desa, Pemdes Damarsi dengan bantuan dari Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Buduran juga sempat melakukan penghentian kegiatan di TKD tersebut.
Namun hanya berlangsung sehari saja, banner dan gedek atau dinding dari anyaman bambu dicabut oleh oknum-oknum yang diduga suruhan dari developer. Salah satunya juga ikut berperan melakukan pembangunan diatas TKD Damarsi itu.
“Dengan dibantu oleh Forpimka Buduran, kami melakukan penghentian kegiatan di TKD tersebut. Cuma bertahan sehari saja, gedek dan banner peringatan sudah dicabuti oleh oknum-oknum dari pihak PT (SIR, red),” urainya.
Karena upaya pendekatan yang dilakukan oleh Pemdes Damarsi tidak menemukan hasil, akhirnya Kades Damarsi melaporkan pihak developer ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada September 2024.
Udin hanya menanggapi santai saja terkait adanya tudingan pembiayaan untuk pembayaran tanah pengganti TKD sekitar Rp 3,5 Milyar dan surat somasi yang dilayangkan pihak kuasa hukum dari developer PT. SIR.
“Kami tidak pernah ada hubungan hukum dengan PT. Sampurna Indo Raya,” pungkasnya.
Apalagi kuasa hukum tersebut mendapat kuasa dari RA, yang sepengetahuan Udin bukanlah bagian dari jajaran direksi maupun komisaris PT. SIR. (mams)







