SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pemanggilan Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Camat Buduran Suprayitno, S.STP, S.MHP terkait permasalahan aset atau Tanah Kas Desa (TKD) mendapat sorotan dari warga Desa Damarsi.
Sebagaimana yang telah diberitakan oleh RadarJatim.id bahwa Camat Buduran Suprayitno mengeluarkan surat pemanggilan untuk Kades dan Ketua BPD Damarsi dengan nomor : 400.10.2.4/297/438.7.3/2026 pada tanggal 20 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, Camat Suprayitno meminta Kades dan Ketua BPD Damarsi untuk hadir pada hari Senin (23/2/2026) di ruang rapat Kecamatan Buduran dengan membawa dokumen pendukung yang relevan dengan permasalahan dimaksud.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya, Suprayitno menyampaikan bahwa pemanggilan Kades dan Ketua BPD Damarsi sekedar ingin mengetahui kronologi permasalahan TKD Damarsi seluas 3.500 meter persegi itu secara utuh dan koperhensip, Kamis (26/2/2026).
Karena pada saat hilangnya TKD Damarsi sekitar tahun 2023 lalu itu, Suprayitno belum menjabat sebagai Camat Buduran sehingga ia merasa perlu memanggil beberapa pihak untuk mengetahui permasalahan tersebut.
“Pada tahun 2024 lalu, Pak Kades (Damarsi, red) pernah melakukan koordinasi kalau ada penyerobotan TKD Damarsi. Karena itu penyerobotan, maka saya sarankan untuk dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum, red) mas!,” sampainya.
Akan tetapi pemanggilan Kades dan Ketua BPD Damarsi oleh Camat Buduran itu dinilai warga Desa Damarsi sebagai langkah yang sudah terlambat dan sia-sia saja, karena hilang atau berubahnya TKD yang berada di blok lor omah atau kuburan jaran sudah terjadi pada tahun 2023 lalu.
Alsuari salah satu tokoh masyarakat (tomas) Desa Damarsi mengatakan bahwa Camat Buduran seharusnya melakukan pemanggilan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi jauh sebelum TKD seluas 3.500 meter persegi itu berubah menjadi rumah kost milik developere atau pengembang.
“Seharusnya pemanggilan kepada Kades dan Ketua BPD Damarsi dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan untuk melakukan pencegahan sebagai seorang camat, harusnya dilakukan sebelum permasalahan ini terjadi. Apalagi, saat ini sudah dalam proses hukum di Kejaksaan (Negeri, red) Sidoarjo,” katanya.
Apalagi Camat Suprayitno sudah mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola TKD Damarsi tersebut pada tahun 2024 lalu.
Warga mencurigai adanya upaya-upaya untuk membuat skenario untuk meloloskan Kades Damarsi dari jeratan hukum yang kini sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
“Jangan sampai undangan klarifikasi dan fasilitasi yang dilakukan Camat Buduran ini sebagai salah satu upaya untuk menutupi dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola TKD Damarsi yang sedang berjalan di Kejaksaan Sidoarjo,“ terangnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo Probo Agus Sunarno menegaskan bahwa pihaknya meminta laporan resmi dari Pemdes Damarsi terkait kronologi dan data TKD yang dipermasalahkan.
“Kami harus mendapatkan laporan resmi secara detail dari Camat (Buduran, red) terkait permasalahan TKD terjadi di Desa Damarsi,” tegas Probo.
Sementara itu, informasi yang diterima oleh RadarJatim.id menyebutkan bahwa penyidik dari Kejari Sidoarjo sudah melakukan pemanggilan terhadap Kades Damarsi Miftahul Anwarudin pada hari Selasa (24/2/2026) kemarin .
Selain Kades Miftahul Anwarudin, Kejari Sidoarjo juga melakukan pemanggilan terhadap H. Ayugan yang disebut pernah berencana menjual lahan sawahnya untuk dijadikan obyek tukar guling TKD Damarsi.
Kades Miftahul Anwarudin dan H. Ayugan diperiksa oleh penyidik Kejari Sidoarjo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola TKD Damarsi.
Dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (mams)






