• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

TKD Berubah Jadi Rumah Kost, Warga Curigai Adanya Upaya Loloskan Kades Damarsi Dari Jeratan Hukum

by Radar Jatim
27 Februari 2026
in Hukum dan Kriminal
0
TKD Berubah Jadi Rumah Kost, Warga Curigai Adanya Upaya Loloskan Kades Damarsi Dari Jeratan Hukum

Alsuari salah satu tokoh masyarakat Desa Damarsi, Kecamatan Buduran.

19
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pemanggilan Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Camat Buduran Suprayitno, S.STP, S.MHP terkait permasalahan aset atau Tanah Kas Desa (TKD) mendapat sorotan dari warga Desa Damarsi.

Sebagaimana yang telah diberitakan oleh RadarJatim.id bahwa Camat Buduran Suprayitno mengeluarkan surat pemanggilan untuk Kades dan Ketua BPD Damarsi dengan nomor : 400.10.2.4/297/438.7.3/2026 pada tanggal 20 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, Camat Suprayitno meminta Kades dan Ketua BPD Damarsi untuk hadir pada hari Senin (23/2/2026) di ruang rapat Kecamatan Buduran dengan membawa dokumen pendukung yang relevan dengan permasalahan dimaksud.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya, Suprayitno menyampaikan bahwa pemanggilan Kades dan Ketua BPD Damarsi sekedar ingin mengetahui kronologi permasalahan TKD Damarsi seluas 3.500 meter persegi itu secara utuh dan koperhensip, Kamis (26/2/2026).

Karena pada saat hilangnya TKD Damarsi sekitar tahun 2023 lalu itu, Suprayitno belum menjabat sebagai Camat Buduran sehingga ia merasa perlu memanggil beberapa pihak untuk mengetahui permasalahan tersebut.

“Pada tahun 2024 lalu, Pak Kades (Damarsi, red) pernah melakukan koordinasi kalau ada penyerobotan TKD Damarsi. Karena itu penyerobotan, maka saya sarankan untuk dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum, red) mas!,” sampainya.

Akan tetapi pemanggilan Kades dan Ketua BPD Damarsi oleh Camat Buduran itu dinilai warga Desa Damarsi sebagai langkah yang sudah terlambat dan sia-sia saja, karena hilang atau berubahnya TKD yang berada di blok lor omah atau kuburan jaran sudah terjadi pada tahun 2023 lalu.

Alsuari salah satu tokoh masyarakat (tomas) Desa Damarsi mengatakan bahwa Camat Buduran seharusnya melakukan pemanggilan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi jauh sebelum TKD seluas 3.500 meter persegi itu berubah menjadi rumah kost milik developere atau pengembang.

“Seharusnya pemanggilan kepada Kades dan Ketua BPD Damarsi dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan untuk melakukan pencegahan sebagai seorang camat, harusnya dilakukan sebelum permasalahan ini terjadi. Apalagi, saat ini sudah dalam proses hukum di Kejaksaan (Negeri, red) Sidoarjo,” katanya.

Apalagi Camat Suprayitno sudah mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola TKD Damarsi tersebut pada tahun 2024 lalu.

Warga mencurigai adanya upaya-upaya untuk membuat skenario untuk meloloskan Kades Damarsi dari jeratan hukum yang kini sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

“Jangan sampai undangan klarifikasi dan fasilitasi yang dilakukan Camat Buduran ini sebagai salah satu upaya untuk menutupi dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola TKD Damarsi yang sedang berjalan di Kejaksaan Sidoarjo,“ terangnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo Probo Agus Sunarno menegaskan bahwa pihaknya meminta laporan resmi dari Pemdes Damarsi terkait kronologi dan data TKD yang dipermasalahkan.

“Kami harus mendapatkan laporan resmi secara detail dari Camat (Buduran, red) terkait permasalahan TKD terjadi di Desa Damarsi,” tegas Probo.

Sementara itu, informasi yang diterima oleh RadarJatim.id menyebutkan bahwa penyidik dari Kejari Sidoarjo sudah melakukan pemanggilan terhadap Kades Damarsi Miftahul Anwarudin pada hari Selasa (24/2/2026) kemarin .

Selain Kades Miftahul Anwarudin, Kejari Sidoarjo juga melakukan pemanggilan terhadap H. Ayugan yang disebut pernah berencana menjual lahan sawahnya untuk dijadikan obyek tukar guling TKD Damarsi.

Kades Miftahul Anwarudin dan H. Ayugan diperiksa oleh penyidik Kejari Sidoarjo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola TKD Damarsi.

Dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (mams)

Related Posts

Berbagi Kebahagiaan, BHS Bukber dan Bagi Sembako untuk Ojek, Tukang Becak, Pedagang hingga Sopir Bemo

Berbagi Kebahagiaan, BHS Bukber dan Bagi Sembako untuk Ojek, Tukang Becak, Pedagang hingga Sopir Bemo

by Radar Jatim
27 Februari 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) Di momen ramadhan...

Lahan Kas Desa Disewa RS Aura Syifa, Dugaan Alih Fungsi Jadi Sorotan Warga

Lahan Kas Desa Disewa RS Aura Syifa, Dugaan Alih Fungsi Jadi Sorotan Warga

by Radar Jatim
26 Februari 2026
0

KEDIRI (RadarJatim.id) – Pemanfaatan lahan...

Pemkab Gresik Tegaskan Komitmen Eliminasi HIV  2030, Bantu ODHIV Nutrisi dan Kewirausahaan

Pemkab Gresik Tegaskan Komitmen Eliminasi HIV 2030, Bantu ODHIV Nutrisi dan Kewirausahaan

by Radar Jatim
26 Februari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Wakil Bupati...

Load More

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In