SIDOARJO (RadarJatim.id) – Warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran benar-benar telah kehilangan kesabarannya terhadap perilaku sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berada dilingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Sawohan.
Seperti yang diberitakan oleh RadarJatim.id beberapa waktu lalu bahwa warga mempertanyakan terkait Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi di blok lor umah atau blok kuburan jaran seluas kurang 3500 meter persegi yang telah beralih fungsi menjadi rumah kost.
Saat ini, ada 17 unit bangunan rumah kost milik pengembang atau developer PT. Jaya Tera Group (JTG) diatas TKD Damarsi itu. Padahal belum ada tukar guling antara TKD Damarsi dengan lahan pengganti yang seharusnya disediakan oleh PT. JTG.
Sejak tahun 2019 lalu, warga berusaha mempertanyakan tanah TKD Damarsi yang telah beralih fungsi menjadi bangunan rumah kost milik PT. JTG tersebut. Namun tidak ada jawaban pasti dari Pemdes Damarsi.
Untuk itu, IR bersama beberapa warga lainnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk MA oknum Kepala Desa (Kades) Damarsi atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan wewenang.
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa.
“Sudah seminggu yang lalu, kami bikin laporan ke Kejari Sidoarjo,” kata IR yang didampingi SN saat ditemui RadarJatim.id dikediamannya, Minggu (18/1/2026).
Disampaikan oleh IR bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melengkapi berkas-berkas laporan terkait TKD Damarsi yang telah beralih fungsi menjadi rumah kost milik PT. JTG tersebut, sebagaimana permintaan dari Kejari Sidoarjo.
“Insya’ Allah dalam waktu dekat ini, akan kami lengkapi berkas-berkas laporan ke Kejari Sidoarjo,” sampainya.
Ia bersama warga lainya berharap berkas laporannya bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Sidoarjo, agar permasalahan TKD Damarsi yang berada di blok lor umah atau blok kuburan jaran itu terang benderang.
Serta tidak lagi menjadi pergunjingan ditengah-tengah masyarakat, karena sudah masuk ke ranah hukum. Dan, nantinya ada kepastian hukum terkait sengkarut TKD Damarsi tersebut.
“Kami sangat berharap ada tindaklanjut dari Kejari Sidoarjo, agar permasalahan (TKD, red) ini terang benderang,” harapnya.
Dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (mams)







