SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran sudah dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Warga menuding ada banyak pihak yang diduga terlibat dalam konspirasi berubahnya TKD Damarsi menjadi rumah kost milik developer atau pengembang PT Jaya Tera Group (JTG) tersebut, salah satunya oknum-oknum di dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi.
Tudingan warga bukan tanpa alasan, sebab BPD yang seharusnya mewakili kepentingan masyarakat Desa Damarsi, justru lemah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Bahkan, mereka cenderung melakukan pembiaran terkait penguasaan TKD Damarsi oleh developer/pengembang PT JTG.
Karmidi Ketua BPD Damarsi menyangkal tudingan masyarakat tersebut, karena pihaknya sudah pernah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) sebelum TKD dibangun menjadi rumah kost oleh pihak pengembang.
Ditegaskan oleh Karmidi bahwa pihaknya sudah berkali-kali mengirimkan surat ke Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi, namun tidak pernah mendapatkan respon.
“Pada tahun 2022 sebelum ada aktifitas pengurukan lahan TKD, BPD pernah melakukan musyawarah desa. Kami juga sudah bersurat ke Kepala Desa (Kades, red) namun tidak pernah ada respon,” kata Karmidi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA), Rabu (28/1/2026) malam.
Dijelaskan oleh Karmidi bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan Musdes Damarsi yang dihadiri juga oleh pihak pengembang PT JTG, yaitu pada November 2023 dan Juni 2024.
Dalam Musdes itu, BPD meminta kepada Pemdes Damarsi untuk menghentikan kegiatan pembangunan rumah kost diatas TKD yang dilakukan oleh pengembang PT JTG.
“Namun kegiatan tersebut tetap saja berjalan. Pada pertengahan tahun 2024, pernah di pasang banner oleh Pemdes (Damarsi, red). tapi sehari berikutnya dicopot oleh orang-orang dari developer,” jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyebutkan bahwa Kades selaku penguasa pengelolaan aset desa dan BPD yang mempunyai fungsi pengawasan terkait tata kelola aset desa.
BPD memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pengelolaan, memberikan persetujuan atas pemanfaatan atau pelepasan aset, serta menampung aspirasi masyarakat. BPD harus bisa memastikan penggunaan TKD secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan umum.
Pengawasan BPD memiliki kewajiban mengawasi kinerja Kades dalam mengelola TKD agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. BPD juga berhak memberikan persetujuan atau kesepakatan tertulis sebelum Kades menetapkan mitra kerjasama pemanfaatan TKD.
Apabila Kades menyalagunakan wewenang dalam tata kelola TKD, maka BPD juga berhak melaporkan kepada pihak berwenang jika terdapat indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan TKD. (mams)







