SIDOARJO (RadarJatim.id) – Warga perumahan Istana Mentari, Kelurahan Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo meminta pihak developer dan ahli waris untuk memindahkan makam yang berada di area komersil perumahan tersebut.
Aksi penolakan makam di komplek perumahan Istana Mentari itu semakin meluas, meskipun ada seseorang yang mengaku dekat dengan ahli waris telah menyampaikan janji untuk mewakafkan lahan tersebut kepada Bupati Sidoarjo saat meninjau lokasi pada Sabtu( 20/12/2025) lalu.
Widodo Ketua RT 11 Kelurahan Cemengkalang mengatakan bahwa developer telah ingkar janji dan melanggar hukum, karena telah memberikan ijin kepada ahli waris untuk memakamkan jenazah orang tuanya didalam komplek perumahan Istana Mentari, Kamis (25/12/2025) malam.
“Semakin banyak warga perumahan (Istana Mentri, red) yang sudah menyuarakan penolakan. Janji yang disampaikan ahli waris terkait rencana menghibahkan lahan untuk makam warga perumahan tidak akan merubah sikap kami,” kata Widodo.
Ditegaskan oleh Widodo bahwa wacana polling door to door yang dilempar ke warga perumahan Istana Mentari bukanlah pengambilan keputusan yang tepat, karena hasil polling bukanlah produk hukum.
“Hasil polling bukanlah produk hukum. Justru kami berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab, red) Sidoarjo bertindak tegas menyikapi permasalahan ini. Karena yang dilakukan developer merupakan bentuk pelanggaran hukum, dengan mengizinkan adanya makam di area komersil,” tegasnya.
Dikutip dari beberapa media online, Direktur Kajian Hukum & Tata Ruang Lembaga Pengamat Hukum Publik (LPHP) Dr. Surya Pratama, SH, MH menilai bahwa pemakaman yang berdiri di atas lahan komersil tanpa ijin formal dan tanpa revisi siteplan secara mutatis mutandis telah menyalahi aturan tata ruang daerah.
“Peruntukan lahan komersial dalam dokumen siteplan bersifat mengikat. Jika difungsikan sebagai makam tanpa izin dan tanpa perubahan peruntukan, maka jelas melanggar regulasi Pemkab Sidoarjo,” ungkap Surya Pratama, Jum’at (26/12/2025).
Adanya wacana polling atau voting warga perumahan Istana Mentari untuk menentukan pembongkaran makam adalah langkah yang tidak perlu, karena pelanggaran peruntukan lahan tidak bisa dikompromikan oleh hasil polling. Pembongkaran bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban administrasi dan tata kelola ruang.
“Jika ini dibiarkan, jadi preseden buruk. Masyarakat akan melihat bahwa siteplan bisa diabaikan tanpa konsekuensi. Pemerintah harus hadir sebagai penegak aturan, bukan melempar tanggung jawab ke voting yang tertutup,” jelasnya.
Sebagai bentuk aksi penolakan terhadap keberadaan makam tersebut, warga perumahan Istana Mentari membentangkan beberapa spanduk bertuliskan tentang penolakan, mulai dari pintu masuk hingga dilahan yang dijadikan sebagai tempat pemakaman. (mams)







