BANYUWANGI (RadarJatim.id)–Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) bersama beberapa perwakilan warga Dusun Purwosari Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, angkat bicara terkait persoalan yang menimpa anak perempuan berkebutuhan khusus berinisial Z (29).
Veri Kurniawan selaku delegasi TRC PPA Pusat yang berdomisili di Banyuwangi bersama beberapa perwakilan warga tersebut meminta ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas persoalan dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh WRN(55), terhadap Z. Menurutnya, APH harus cekatan dan tegas dalam menangani kasus yang menimpa Z.
”Persoalan yang menimpa Z ini, aparat penegak hukum harus cekatan dan tegas dalam menangani persoalan tersebut. Semua sama untuk mendapatkan haknya dihadapan hukum,” kata Veri, saat diwawancarai, Kamis (15/6/2023).
Terlebih lagi, Veri menegaskan, Z ini merupakan anak perempuan yang membutuhkan perhatian atau berkebutuhan khusus. Dirinya yakin penyidik tidak akan bingung dalam menerapkan pasal yang berlaku.
“Pasal apa yang harus diterapkan, kami percayakan ke penyidik. Namun hemat kami, selain ada Pasal 286 KUHP, si terduga pelaku juga dapat dikenakan Pasal 290 ayat 1 KUHP,” terangnya.
Perlu diketahui, kasus ini telah dilaporkan dan ditangani oleh Polsek setempat. Pihak kepolisian telah menerima visum korban dan beberapa bukti lainnya. Selama proses penanganan ini, TRC PPA berharap ada perkembangan yang signifikan.
“Jika tidak ada progres dalam persoalan tersebut, kami dari TRC PPA yang menampung harapan pihak korban, maka akan segera mengirim surat atau pemberitahuan kepada Kapolri dalam persoalan ini,” tandasnya. (hsn)







