SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengundang 2 orang ahli dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk dimintai pendapat terkait polemik pagar pembatas perumahan Mutiara Regency.
Hearing internal yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan, Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo itu, 2 orang tim ahli yang terdiri dari ahli hukum dan ahli tata ruang itu dicecar berbagai pertanyaan oleh para pimpinan maupun anggota DPRD Sidoarjo.
Dalam rapat selama 2 jam lebih itu, akhirnya diambil beberapa kesimpulan bahwa DPRD Sidoarjo merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk tidak membuka akses jalan penghubung antara perumahan Mutiara City dengan Mutiara Regency.
“Hasil kesepakatan teman-teman DPRD (Sidoarjo, red) adalah untuk tidak membuka akses jalan penghubung antara perumahan Mutiara City dengan perumahan Mutiara Regency,” kata Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih usai rapat konsultasi dengan tim ahli, Kamis (30/10/2025).
Dikatakan oleh H. Abdillah Nasih bahwa selanjutnya DPRD dan Pemkab Sidoarjo tetap melakukan mediasi kepada pihak pengembang Mutiara City dengan warga perumahan Mutiara Regency yang menolak pembongkaran tembok pembatas yang akan dipergunakan sebagai akses jalan penghubung dua perumahan tersebut.
DPRD meminta kepada Pemkab Sidoarjo untuk segera membuat kajian Analisa Dampak Lalul Lilntas (Andalalin) terbaru dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sidoarjo.
“Ternyata di Sidoarjo Kota itu belum ada RDTR-nya. Sehingga kami belum mengetahui apakah itu kawasan hunian, kawasan industri, kawasan jalan dan sebagainya,” katanya.
Pria yang akrab disapa Cak Nasih itu menegaskan agar Pemkab Sidoarjo harus membuat opsi-opsi yang jelas terkait perencanaan kawasan tersebut, karena ada 6 kawasan perumahan besar yang menjadi beban berat bagi jalan raya Jati.
“Kedepan, Pemkab Sidoarjo harus mulai membuat opsi-opsi atau terobosan-terobosan baru. Seperti pelebaran jalan Jati atau membuat jalan alternatif lain, sehingga (warga, red) perumahan-perumahan disitu bisa leluasa untuk lewat,” tegasnya.
Disampaikan oleh Cak Nasih bahwa DPRD Sidoarjo menghormati setiap langkah yang akan diambil oleh warga perumahan Mutiara City dan perumahan Mutiara Regency, apabila ingin melakukan langkah-langkah hukum dengan developer kalau ada potensi wanprestasi dalam kontrak perjanjian.
“Mungkin ada wanprestasi, karena (warga, red) di perumahan Mutiara City dijanjikan terkonekting. Sementara di perumahan Mutiara Regency akses jalannya one gate system, kami persilahkan kalau nanti ada persoalan hukum,” sampainya.
Hal senada juga diungkapkan oleh H. Kayan, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo yang menyoroti amburadulnya RDTR Kecamatan Sidoarjo, sehingga ada Tanah Kas Desa (TKD) Banjarbendo yang disewa sebagai akses jalan oleh developer atau pengembang perumahan Mutiara City.
Ia mengungkapkan bahwa status TKD Banjarbendo itu masih hijau atau peruntukkannya untuk lahan pertanian, sehingga harus merubah status tanah tersebut kalau di urug dan dipergunakan sebagai akses jalan.
“Akses jalan penghubung antara cluster sisi selatan dan sisi utara perumahan Mutiara City itu, dibangun diatas TKD yang statusnya masih hijau,” ungkapnya.
Selain itu, politisi Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa didalam dokumen Andalalin dan site plan perumahan Mutiara City, tidak ada akses jalan keluar/masuk yang terhubung dengan jalan di perumahan Mutiara Regency.
”Dalam dokumen Andalalin dan site plan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota, red) perumahan Mutiara City, tidak ada akses jalan penghubung ke perumahan Mutiara Regency,” tambahnya. (mams)







