SIDOARJO (RadarJatim.id) – Unjuk rasa yang dilakukan Gabungan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi) di depan pendopo Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (20/12/2023) kemarin berbuntut ke ranah hukum.
Para pengunjuk rasa akan diproses secara hukum karena dianggap mengganggu ketertiban umum dengan membuang puluhan ton sampah di depan pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang diduga melakukan pembuangan sampah.
“Saat ini kami bersama DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, red) masih melakukan pendalaman, karena kami tidak kenal by name by addres-nya. Siapa-siapa saja yang melakukan pembuangan (sampah, red),” kata Yany Setyawan usai melakukan rapat koordinasi dengan DLHK, Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (21/12/2023).
Diungkapkan oleh Yany bahwa berdasarkan pendalaman sementara yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, ada 7 orang yang diduga menjadi tersangka pembuangan sampah pada unjuk rasa kemarin.
Para pengunjuk rasa yang diduga melakukan pembuangan sampah telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 yang ancaman hukumannya maksimal 3 bulan penjara dan atau denda Rp 50 juta.
“Sementara masih ada 7 orang yang terindikasi (tersangka, red). Sebagian besar itu pembuang sampah dan orator yang memerintahkan pembuangan sampah,” ungkapnya.
Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah setelah dilakukan pendalaman bersama DLHK Kabupaten Sidoarjo, karena yang melakukan unjuk rasa jumlahnya puluhan orang.
Yany tidak bisa memastikan lamanya waktu untuk melakukan pendalaman, sehingga kasus pembuangan sampah tersebut bisa dilimpahkan ke meja hijau.
“Kalau kami ingin secepatnya, tapi data itu harus akurat dulu. Tidak boleh sembrono agar tidak cacat hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Gapeksi Hadi Purnomo menyatakan bahwa pihaknya sudah siap dalam menghadapi permasalahan hukum terkait aksi unjuk rasa yang diwarnai dengan pembuangan sampah tersebut.
“Nggak apa-apa, kami sudah siap kok untuk menghadapinya,” ujaranya.
Gapeksi sudah mempersiapkan pengacara untuk melawan dan mementahkan semua tudingan miring yang diarahkan ke organisasinya terkait aksi unju rasa di depan pendopo Kabupaten Sidoarjo kemarin. (mams)







