SURABAYA (RadarJatim.id) – Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, minimarket atau swalayan yang membuka kafe atau coffeshop harus memiliki izin khusus tersendiri.
Pasalnya, minimarket yang membuka coffeshop jelas menyalahi Perda No.8 Tahun 2014 tentang, Penataan Swalayan di Surabaya. Jadi minimarket yang ingin buka kafe ketentutan izinnya berbeda lagi.
“Izin toko modern dan kafe sangat berbeda, jika minimarket juga didalamnya ada kafe jelas menyalahi aturan,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (30/03/21).
Eri Cahyadi menjelaskan, dalam izin toko modern atau minimarket, atau Swalayan jelas bagaimana penataan parkirnya, ruang display produknya itu berbeda antara toko modern yang memang dipersiapkan untuk penjualan barang-barang dengan kafe.
“Kalau izinya mau gandeng dengan kafe boleh saja, tapi kita lihat izinnya dulu dan persyaratannya terlebih dahulu. Misalnya, ada toko modern juga buka kafe ya harus dilihat berapa lahan parkir yang disediakan pemilik toko modern,” tegas Cak Eri, sapaan Walikota Surabaya Eri Cahyadi ini.
Mantan Kepala Bapeko Surabaya ini menambahkan, karakter minimarket biasa, pengunjung datang belanja, kemudian pergi, artinya pengunjung tidak stay atau berlama-lama nongkrong di minimarket seperti halnya di kafe.
“Kalau tidak tinggal ngandok, maka luasan parkirnya juga berbeda kan, intinya disana,” ungkap Eri. (Psy)
Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar
SURABAYA (RadarJatim.id) Komisi A DPRD...







