SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh N Kepala Desa (Kades) Sawohan, Kecamatan Buduran kembali mencuat dan menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat.
Mansur salah satu warga Desa Sawohan mengatakan bahwa pada tahun 2013 lalu, warga dimintai swadaya oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sawohan untuk membeli sebidang tanah yang akan dipergunakan untuk tandon air, saluran air dan lapangan olahraga.
“Angkanya pun bervariasi, ada yang Rp 250 ribu, ada yang Rp 400 ribu dan ada yang Rp 1 juta per KK (Kepala Keluarga, red). Namun, hingga kini lapangan yang dijanjikan itu tidak pernah ada,” kata Mansur saat ditemui RadarJatim.id, Sabtu (17/1/2026) sore.
Dijelaskan oleh Mansur bahwa pada tahun 2012 lalu, Pemdes Sawohan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pengadaan tandon air, saluran air dan lapangan olahraga.
Karena lahan seluas 9.000 meter persegi yang akan digunakan untuk tandon air, saluran air dan lapangan olahraga itu milik warga, maka disepakati akan dibeli oleh Pemdes Sawohan dengan kesepakatan harga Rp 900.000.000 yang dibayar dalam jangka waktu selama 3 tahun.
“Dari luas lahan tersebut, sebagiannya dijual sebagai tanah kavling untuk permukiman. Kekurangan dari penjualan tanah kavling sebesar Rp 170 juta itu, oleh Pemdes Sawohan dimintakan swadaya kepada masyarakat,” jelas Mansur sambil menunjukkan kwitansi penarikan swadaya dari masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidanan (KUHP) menyebutkan bahwa seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dalam pasal 8 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum yang melakukan penggelapan uang dan/atau surat berharga, diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp750 juta.
Sedangkan, dalam pasal 10 huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2021, jika penggelapan berkaitan dengan barang, akta, surat, atau daftar tertentu, maka pelaku bisa dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun dan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp 350 juta. (mams)







