SIDOARJO (RadarJatim.id) – Sekitar 11 orang perwakilan warga Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) seluas 3.500 meter persegi.
TKD Damarsi yang berada di blok lor omah atau blok kuburan jaran itu telah beralih fungsi menjadi rumah kost komersil milik PT. Jaya Tera Group (JTG) atau PT. Sampurna Indo Raya (SIR) tanpa adanya tukar guling.
Revido Al Firmansyah selaku juru bicara perwakilan warga mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kejari Sidoarjo untuk meminta kejelasan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola TKD Damarsi yang mereka laporkan pada awal Januari 2026 lalu.
“Kadatangan kami, untuk meminta kejelasan perkembangan kasus yang telah kami laporkan pada awal Januari (2026, red) lalu,” kata Revido yang didampingi oleh warga lainnya usai keluar dari Kantor Kejari Sidoarjo, Senin (9/3/2026).
Disampaikan oleh Revido bahwa dalam pertemuan dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu, SH, MH itu, pihak Kejari Sidoarjo sedang melakukan pengumpulan bahan, data dan keterangan (pulbaket).
Termasuk meminta keterangan dari pihak pelapor, terlapor, penghuni rumah kost serta pihak-pihak lainnya yang ada hubungannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola TKD Damarsi.
Meskipun demikian, warga akan terus melakukan pengawasan atau memantau perkembangan berubahnya TKD Damarsi menjadi rumah kost komersil milik developere atau pengembang tersebut.
Bahkan mereka berencana akan mengirimkan surat ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jamwas Kejagung RI), karena indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam tata kelola TKD Damarsi sangat jelas.
“Kami akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Kalau seandainya tidak ada perkembangan yang signifikan, kami akan berkirim surat ke Jamwas (Kejagung RI, red) agar ada pengawasan terhadap kinerja Kejari Sidoarjo,” sampainya.

Tidak hanya itu saja, mereka juga akan melakukan unjukrasa besar-besaran dan bergelombang apabila ditengarahi ada permainan hukum dalam kasus TKD Damarsi ini.
“Untuk sementara, kami masih percaya bahwa Kejari Sidoarjo bekerja profesional dan transparan. Sehingga, kegiatan aksi unjukrasa masih belum perlu dilakukan untuk saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu meminta masyarakat Desa Damarsi untuk bersabar, karena pihaknya sudah bekerja secara profesional semenjak menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola TKD pada awal Januari 2026 lalu.
“Jadi betul, kami sudah menerima laporan tersebut. Saat ini kami sedang melakukan pulbaket, kami tidak serta-merta meng-up hasil pemeriksaan,” ucapnya.
Achmad Arafat meminta kepada warga agar tidak meragukan kinerja dari Kejari Sidoarjo dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola TKD Damarsi ini.
Ia mempersilahkan warga untuk melakukan pengawalan, pengawasan bahkan menanyakan langsung ke Kejari Sidoarjo setiap perkembangan dalam kasus ‘hilangnya’ TKD seluas 3.500 meter persegi.
“Kami mohon kepada masyarakat agar bersabar menunggu proses ini, mudah-mudahan bisa kami lakukan dengan cepat. Dan, tidak ada tekanan apapun yang dapat mempengaruhi kinerja kami,” tegasnya.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (mams)







