SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran.
Mulai dari pelapor hingga terlapor sudah dimintai keterangan oleh Kejari Sidoarjo terkait berubahnya TKD Damarsi seluas 3.500 meter persegi yang berada di blok lor omah atau blok kuburan jaran itu.
Sebagaimana yang telah diberitakan oleh RadarJatim.id bahwa TKD Damarsi tersebut telah dikuasai oleh PT. Jaya Tera Group (JTG) dan atau PT. Sampurna Indo Raya (SIR) tanpa adanya lahan pengganti atau tukar guling.
TKD Damarsi di blok kuburan jaran itu telah berubah menjadi rumah kost komersil milik PT. SIR sebanyak 70 kavling. Sudah laku terjual 60 kavling, berdiri bangunan rumah sebanyak 17 unit. Sedangkan yang 10 kavling belum laku atau belum ada pembelinya.
Miftahul Anwarudin, Kepala Desa (Kades) Damarsi di beberapa kesempatan membantah terkait dugaan adanya konspirasi tentang jual-beli rumah kost yang berdiri diatas lahan Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi tersebut. Dan, berupaya membangun narasi adanya penyerobotan TKD Damarsi di blok lor omah itu.
Alsuwari salah satu perwakilan warga mengatakan bahwa dugaan konspirasi berubahnya TKD menjadi rumah kost sangat kuat dilakukan oleh PT. SIR dengan oknum-oknum dilingkungan Pemdes Damarsi.
Salah satu bukti yang sudah diberikan oleh Alsuwari kepada penyidik Kejari Sidoarjo, yaitu bukti transfer uang senilai Rp 15 juta dari pemilik PT. SIR ke rekening Muhammad Faroid selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Damarsi pada tahun 2021.
“Bukti transfer itu sudah saya serahkan ke penyidik. Untuk itu, saya berharap Kejari Sidoarjo untuk segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Alsuwari kepada RadarJatim.id, Kamis (12/3/2026) sore.
Selain Sekdes Muhammad Faroid, Alsuwari juga mendapatkan informasi bahwa ada pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana konspirasi dari berubahnya TKD Damarsi. Rois selaku ahli waris Almarhum Ali Fikri diduga telah menerima aliran dana dari Kades Miftahul Anwarudin sebesar Rp 18 juta.
“Kami mohon agar penyidik Kejari Sidoarjo memeriksa Rois dan kawan kawan selaku ahli waris Almarhum Ali Fikri. Informasi yang beredar ditengah-tengah masyarakat, mereka juga menerima uang sebesar Rp 18 juta dari Pak Kades!,” tegasnya.
Farid Efendi mantan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) periode 2018-2023 menyampaikan bahwa narasi penyerobotan yang dihembuskan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab sebagai upaya membelokkan fakta hukum.
Menurut Farid Efendi bahwa Pemdes Damarsi sudah mengetahui dari sejak awal rencana aktifitas pembangunan rumah kost diatas TKD seluas 3.500 meter persegi tersebut.
Aktivitas pembangunan rumah kost diatas TKD Damarsi tersebut dimulai pada awal Oktober 2023. Agus Nasroni selaku bos atau pemilik PT. SIR pernah hadir dalam rapat Musyawarah Desa (Musdes) Damarsi pada tanggal 28 November 2023 lalu.
“Kalau ada narasi penyerobotan? Menurut saya itu hanya upaya untuk mengalihkan fakta saja. Sudah jelas pada rapat Musdes (Damarsi, reds) tanggal 28 November 2023, ada Agus Nasroni. Itu menunjukkan bahwa Pemdes Damarsi sudah mengetahui sejak awal pembangunan rumah kost tersebut,” terangnya.
Dalam forum Mudes Damarsi itu, Farid Efendi sempat bertanya alasan Agus Nasroni melakukan aktifitas pembangunan diatas TKD yang pada waktu itu belum ada lahan penggantinya atau tukar guling lahan.
“Saya sudah keluar biaya banyak, masa gak bisa bangun? Kata saudara Agus (Nasroni, red) saat itu,” tambah Farid Efendi.
Sementara itu, Revido Al Firmansyah, salah satu aktivis muda Desa Damarsi menuturkan bahwa bukti transfer dari bos PT. SIR ke rekening Muhammad Faroid diduga kuat sebagai tindakan gratifikasi karena posisi atau jabatannya sebagai Sekdes Damarsi.
Transaksi keuangan dari pengusaha ke seorang pejabat publik dengan bukti transfer dapat menjadi indikasi adanya tindak pidana gratifikasi atau bahkan penyuapan. Sebagaimana diatur dalam pasal 12B Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bukti transfer dari Bos PT. SIR ke rekening Sekdes Damarsi berpotensi besar adanya gratifikasi bahkan suap,” tuturnya.
Sebagaimana termaktub dalam pasal 12B ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (mams)







