SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo berupaya untuk menjadikan birokrasi dilingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) berintegritas dan bersih dari praktek-praktek korupsi.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 64 tahun 2025 pasal 81 dan pasal 82 mengamanatkan kepada Pemdes untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPj) realisasi APBDes.
Publikasi APBDes maupun LPj realisasi APBDes syarat wajib bagi Pemdes sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Publikasi dapat dilakukan melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti banner, website desa, media sosial (medsos), papan pengumuman serta selebaran agar warga bisa mengawasi penggunaan anggaran desa yang berasal dari rakyat untuk kepentingan rakyat.
Probo Agus Sunarno selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa publikasi APBDes dan LPj realisasi APBDes sangat penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Agar masyarakat tahu, bagaimana dana desa digunakan dan dipertanggungjawabkan,” kata Probo Agus Sunarno saat ditemui awak media dikantornya, Rabu (31/12/2025) lalu.
Disampaikan oleh Probo Agus Sunarno bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberikan ruang kepada warga masyarakat desa untuk memberikan masukan, kritik dan turut mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa agar dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Ia juga menyampaikan bahwa semua Pemdes diwilayah Kabupaten Sidoarjo sudah memiliki website yang bisa dibuat sebagai media publikasi APBDes maupun LPj realisasi APBDes.
“Sekarang! Seluruh desa di Kabupaten Sidoarjo sudah mempunyai website. Dan, itu dapat dibuat media bagi Pemdes untuk memberikan informasi ke masyarakat, termasuk informasi tentang APBDes maupun LPj realisasi APBDes. Sebagaimana diatur dalam Perbup (Sidoarjo, red) Nomor 64 tahun 2025,″ terangnya.
Probo Agus Sunarno menegaskan bahwa apabila Pemdes tidak mempublikasikan APBDes pada tahun anggaran mendatang akan mendapatkan sanksi yang berupa penundaan tunjangan.
“Apabila ada Pemdes yang tidak menjalankan kewajiban untuk mempublikasikan APBDes pada tahun depan akan ada sanksi berupa penundaan tunjangan,” tegasnya.
Langkah kongkret yang dilakukan oleh Dinas PMD Sidoarjo sebagai bentuk upaya menyukseskan program Bupati Sidoarjo untuk mewujudkan Pemdes yang berintegritas dan bersih dari praktek-praktek korupsi.
Seperti yang disampaikan oleh Bupati Sidoarjo saat pembukaan retreat Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Sidoarjo pada 3 Desember 2025 yang lalu. (mams)







