BANYUWANGI (RadarJatim.id) — Pemberitaan Nasional Televisi (NTV) berjudul “Pasifnya Sikap Pemkab Banyuwangi Terkait Penjarahan Lahan PT Bumi Sari yang Berpotensi Konflik” (https://youtu.be/3ldNjVi53Ok), berbuntut panjang. Setelah upaya mediasi tak membuahkan hasil, Forum Suara Blambangan (Forsuba) melaporkan stasiun televisi/channel itu ke Polresta Banyuwangi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Senin (7/3/2022).
Laporan ke Polresta terkait konten berita yang dinilai sepihak dan mengandung kebohongan dan fitnah. Sementara yang ke KPID diduga tak mengantongi izin siar.
Laporan itu bermula ketika tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak yang merasa dituduh, berita sudah tayang dalam siaran televisi maupun kanal YouTube NTV (27/2/2022). Sebelumnya Forsuba telah mendatangi kantor NTV (3/3/2022) dengan maksud klarifikasi pemberitaan tersebut, dan Forsuba dipersilakan menggunakan hak jawabnya. Namun Forsuba sedang ada agenda lain, sehingga tak bisa memenuhi harapan pihak NTV.
Lantas, Senin (7/3/2022) pukul 09.30 WIB, pihak Forsuba mendatangi kantor Polresta Banyuwangi untuk melaporkan NTV. Dalam laporannya, Forsuba menyebutkan, isi pemberitaan NTV yang merilis adanya dugaan oknum Forsuba kembali menguasai lahan PT Bumi Sari dan melakukan penjarahan, menurut Forsuba adalah pemberitaan yang bersifat bohong dan fitnah.
“Pada hari ini, Senin 7 Maret 2022, Forsuba telah melaporkan ke Polresta Banyuwangi terkait isi pemberitaan NTV yang bersifat bohong dan fitnah. Laporan kami telah diterima dan kami berharap segera ditindaklanjuti. Serta kami telah lapor via email ke KPID Jawa Timur terkait izin penyiaran NTV,” kata Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani kepada awak media, Senin (7/3/2022).
Abdillah menjelaskan, saat klarifikasi ke kantor NTV beberapa pekan lalu, pihaknya merasa kecewa dan lalu memilih melanjutkan agenda lain. Kekecewaan itu, menurut Abdillah, setelah mendengar pengakuan Zainal Muttaqin, Direktur Utama NTV, bahwa NTV belum memiliki izin penyiaran.
Maka, lanjutnya, NTV patut diduga dengan sengaja melakukan
pelanggaran ketentuan pidana pasal 57 Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.
“Saat itu (usai klarifikasi, Red) kami tidak segera melaporkan NTV, karena selain ada agenda lain, kami juga harus rapat terlebih dahulu dengan tim kami mengenai permasalahan ini. Sehingga sekarang inilah kami baru bisa mendatangi Polresta dan pihak terkait untuk melaporkan NTV,” imbuh Abdillah.
Dihubungi secara terpisah, terkait pelaporan Forsuba ini, Direktur Utama NTV, Zainal Muttaqin saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, hanya menanggapi secara singkat, “Kita tunggu sajalah, Mas nanti,” jawab Zainal. (hsn)







