BANYUWANGI (RadarJatim.id)–Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 H, Polresta Banyuwangi bersama Polsek Rogojampi dan instansi terkait melaksanakan Patroli Gabungan di wilayah Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi pada Jumat malam (22/3/2025).
Patroli gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, S.H., M.H., dan melibatkan personel dari Polresta Banyuwangi, Sat Samapta, Intelkam, Babinsa, Satpol PP, serta Camat Blimbingsari dan Kepala Desa Patoman.
Kegiatan ini menyasar sejumlah titik rawan di antaranya kawasan Eks-Lokalisasi Blibis di Dusun Blibis, Desa Patoman. Dari hasil pemantauan, area tersebut terpantau kondusif dan tidak ditemukan aktivitas mencurigakan.
Namun, saat pemeriksaan di sebuah toko sekitar eks-lokalisasi, petugas mendapati puluhan minuman keras berupa 54 botol bir hitam merek Guinness dan 16 botol bir Bintang besar yang dimiliki oleh Sdri. S, warga Dusun Blibis, Desa Patoman. Pemilik toko tersebut dikenakan sanksi Tipiring.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya.
“Kami terus berkomitmen melakukan patroli dan razia guna menekan peredaran miras serta mencegah potensi gangguan keamanan di masyarakat. Diharapkan, masyarakat juga ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap kondusif,” ujarnya.
Selama berlangsungnya patroli hingga selesai, situasi di Desa Patoman tetap aman dan terkendali. Polsek Rogojampi dan jajaran akan terus melakukan pengawasan dan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut. (hsn)