BANYUWANGI (RadarJatim.id) — Para kader Muhammadiyah dan Tim Advokat dan Penasihat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur bersama warga Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi akhirnya memasang kembali papan nama Muhammadiyah yang baru di komplek masjid Al Hidayah, Ahad (13/3/2022).
Pemasangan papan nama baru itu dibarengi dengan pengajian dan bakti sosial. Tidak ada aksi perlawanan yang dilakukan oleh sejumlah warga yang sebelumnya merobohkan papan nama atau plang itu dengan cara menggergajinya. Para aktivis dan warga dusun itu pun menyambut dengan suka cita berdirinya kembali papan nama simbol kehormatan persyarikatan di komplek masjid Al Hidayah itu.
Ketua Tim Advokat dan Penasihat Hukum PWM Jatim, Masbuhin, mengatakan, pihaknya sudah menempuh upaya kekeluargaan kepada para pelaku yang sebelumnya tekah merusak dan merobohkan papah nama Muhammadiyah.
“Kepada para tersangka sudah kami beri surat untuk memasang kembali dan meminta maaf. Namun, mereka tidak mengindahkan surat kami, terpaksa kami tempuh jalur hukum seperti kami sampaikan sebelumnya,” ujar Masbuhin di tengah-tengah pemasangan kembali papan nama itu.

Namun, usai pemasangan kembali plang, Masbuhin bersama warga menggelar tabayyun di Masjid Al-Hidayah dengan hasil damai. Masbuhin mengatakan, akan membawa perwakilan empat orang yang hadir dalam undangan khususnya secara pribadi ke Surabaya untuk mengakhiri segala macam hitam-putih konflik yang terjadi di Masjid Al-Hidayah.
“Artinya persoalan ini closed, selesai. Dan mungkin saya nanti akan memberikan pertimbangan khusus apakah perlu atau tidak dilanjutkannya semua proses-proses hukum. Karena beliau-beliau tadi itu sudah merepresentasikan diri, mengakhiri semua masalahnya setelah saya tabayyun itu. So, clean and clear,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Advokat dan Penasihat Hukum PWM Jatim, sejak hari Rabu, 9 Maret 2022 hingga Ahad, 13 Maret 2022, melakukan penelitian, kajian dan advokasi hukum, serta melakukan traumatic counselling and healing terhadap warga Muhammadiyah pascakejadian kekerasan, teror dan perusakan simbol-simbol kehormatan dakwah Muhammadiyahyang terjadi pada 25 Februari 2022 lalu.
Tim Advokat dan Penasihat Hukum, kata Masbuhin, telah mendapatkan dan mengumpulkan semua data primer dan sekunder di lapangan. Tim menemukan fakta hukum dan bukti hukum, di antaranya, bahwa tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola oleh Persyarikatan Muhammadiyah secara bertahun-tahun dengan bukti kepemilikan otentik dan sah menurut hukum.

Di atas lahan itu juga telah berdiri bangunan ibadah berupa Masjid Al Hidayah untuk tempat ibadah bagi lapisan masyarakat luas, tanpa memandang golongan mana pun. Demikian juga tempat pendidikan anak-anak bernama PAUD ABA juga berdiri di dikelola untuk masyarakat luas.
Selain itu, juga ada bangunan tempat parkir, berdiri dan tertancap 3 (tiga) papan nama yang merupakan simbol kehormatan dakwah Muhammadiyah. Dua di antara papan nama tersebut, telah dengan sengaja dirusak oleh beberapa orang pada 25 Maret 2022 yang saat ini dalam proses hukum.
“Ada keterlibatan aparat, termasuk pejabat pemerintahan desa, pejabat kecamatan dan kejabat KUA yang juga kami duga terlibat di dalamnya secara tidak langsung,” terang Masbuhin kepada awak media di Banyuwangi, Ahad (13/3/2022).
Menurut Masbuhin, para pelaku perusakan tidak ada hubungan waris dengan pemilik tanah yang telah mewakafkan tanahnya. “Mereka tidak memiliki hubungan kewarisan dengan pemilik tanah asal atau wakif,” tandasnya. (hsn/sho)







