GRESIK (RadarJatim.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan 2 tersangka, yakni BT dan QA dan menahannya di Lapas Banjarsari, Cerme, Selasa (31/5/2022) malam. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 3,5 miliar di Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik menetapkan keduanya menjadi tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif di kantor UPC Pegadaian Kec. Tambak.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Muhammad Hamdan Saragih menyampaikan, BT merupakan mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak Bawean. Sedangkan QA adalah seorang nasabah yang juga berprofesi sebagai dokter.
Menurut Kajari Gresik, setelah melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan lengkap, maka keduanya, yakni BT dan QA ditetapkan menjadi tersangka.
“Mereka memiliki peran masing-masing. BT berperan mengeluarkan emas tanpa melalui prosedur dari PT Pegadaian. QA berperan mengumpulkan emas dari masyarakat,” ungkap Muhammad Hamdan, Selasa (31/5/2022).
Kajari Gresik membeberkan, berawal pada tahun 2021, QA menjalani bisnis mirip investasi. QA mengumpulkan emas dari masyarakat. Kemudian emas tersebut digadaikan QA ke Kantor Unit Pelayanan Cabang Pegadaian Kecamatan Tambak.
“Ternyata uang pinjaman dari gadai emas tersebut dipakai sendiri oleh QA. Masyarakat yang emasnya digadaikan curiga bahwa bisnis investasi tersebut tidak ada, masyarakat meminta emasnya kembali,” ungkap Kajari Gresik.
Saat ditagih, lanjut Kajari Gresik, BT yang saat itu menjabat Kepala Unit Pelayanan Cabang Pegadaian Kecamatan Tambak mengeluarkan jaminan emas kepada QA tanpa melalui prosedur. Artinya, uang Pegadaian milik negara belum bayarkan. Dengan cara itu keduanya mengelabui, seolah-olah dibuat sudah lunas.
“Berdasarkan keterangan ahli yang kita peroleh atas perbuatan kedua tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 3,5 miliar. Dan pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Kajari menambahkan, terkait jumlah korban akibat bisnis investasi emas yang dijalani tersangka QA kemungkinan bisa berkembang. Karena itu, tim Kejari akan mengembangkan penyelidikan. “Dan kami akan perdalam kasus ini,” ujar Kajari Gresik.
Sementara Tim Penasihat Hukum tersangka dari Kuasa Hukum Mustofa Advokat dan Rekan yang diwakili Mohammad Dilah Rizal Fauzi mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum. Upaya hukum selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tim dan tersangka.
“Salah satu upaya hukum yang ditempuh yaitu mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” katanya. (maz)







