GRESIK (RadarJatim.id) — Nasib Nur Hudi Didin Arianto, anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan, akan ditentukan dalam rapat paripurna dewan, Rabu (14/9/2022) siang ini. Meski diperkirakan tak sampai berujung pada usulan pencopotan keanggotaan, Badan Kehormatan (BK) dipastikan menjatuhkan sanksi pada rapat paripurna ini.
“Ya, benar, Mas. Siang nanti kami akan putuskan dalam rapat paripurna dewan. Salah satu agendanya, mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran etik terkait prosesi pernikahan manusia dengan seekor kambing yang oleh pengadu dinilai sebagai tindak penistaan agama,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, yang secara khusus mendapat mandat untuk mengawal sebagai Koordinator BK untuk menyidangkan Nur Hudi.
Dihubungi lewat sambungan seluler, Rabu (14/9/2022) pagi, Mujid mengaku, sebenarnya seluruh tahapan kerja BK sudah selesai sejak awal Agustus 2022 lalu. Hanya saja, biar clear dalam memberikan pertimbangan kepada pimpinan dewan, lanjutnya, waktu itu BK masih memerlukan tambahan pendapat para ahli.
Disinggung bocoran putusan yang akan diambil dalam rapat paripurna, secara diplomatis ia mengatakan,” Ya, nanti saja kita lihat apa yang disampaikan BK (Badan Kehormatan, Red) dalam paripurna. Saya, selaku pimpinan dewan hanya mendampingi dan mengawal prosesnya supaya berjalan pada koridor yang semestinya.”

Mujid yang berangkat dari FPDIP ini mengaku belum tahu apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada Nur Hudi. Ia hanya menyampaikan isyarat, secara normatif sanksi itu bisa terkategori ringan, sedang, atau berat. Kategori ringan, kata Mujid, sanksinya berupa teguran secara tertulis kepada teradu, yakni Nur Hudi.
Jika masuk kategori sedang, sanksinya berupa penggeseran posisi keanggotaan di dewan. Sementara jika pelanggaran etiknya masuk kategori berat, sanksinya kemungkinan pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum yang kini ditangani aparat penegak hukum (APH).
“Jadi, dalam penangangan kasus ini, fokus kami pada pelanggaran tata tertib dan etik yang sudah ditentukan di dewan,” tandas Mujid yang juga Ketua DPC PDIP Gresik ini.
Sebagaimana diberitakan, BK DPRD Gresik menangani kasus dugaan pelanggaran etik salah seorang anggota dewan dari Fraksi NasDem, yakni Nur Hudi Didin Arianto. Hal itu menyusul pengaduan beberapa elemen masyarakat. Pengaduan itu terkait terjadinya prosesi pernikahan nyeleneh manusia dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Gresik, 5 Juni 2022.
Keterkaitan dan dugaan pelanggaran etik, karena penyelanggaraan pernikahan tak lazim itu berlangsung di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nur Hudi. Dalam prosesi pernikahan itu, Nur Hudi juga mengundang sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan ulama.
Dalam menjalankan tugasnya, BK telah melakukan penyelidikan dan verifikasi kepada, baik teradu maupun pengadu. Keterangan para saksi juga dihimpun BK, termasuk saksi ahli, di antaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik. (sto)







