GRESIK (RadarJatim.id) — Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Ahmad Nurhamim (Anha) dan Lilik Hidayati kompak mendorong pelayanan publik oleh pemerintah di Gresik terus membaik. Perbaikan layanan publik itu tidak hanya berlaku untuk pemerintahan level di kabupaten (Pemkab), tetapi hingga ke Pemerintah Desa (Pemdes).
Hal itu terungkap dalam FGD Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 di Pendopo Kecamatan Kebomas, Gresik, Rabu (21/12/2022).
“Karena pemberian pelayanan kepada masyarakat adalah menjadi kewajiban para pihak yang ditugaskan. Terutama etos kerja pihak-pihak yang ditugaskan harus terus ditingkatkan. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab tugasnya,” ungkap Lilik Hidayati bersama Anha, yang didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Kebomas, Badriyah saat menjadi narasumber.
Dalam FGD yang diikuti seluruh Kepala Urusan (Kaur) Pemdes dan Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kecamatan Kebomas itu, Lilik mengatakan, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yang terkait dengan kepentingan publik.
Ia lalu merujuk pada beberapa aturan perundangan sebagai dasar kebijakan atau dasar hukumnya. Pertama, kata Lilik, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 7 ayat (3) huruf c yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Kedua, Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik. Dan ketiga, Perda Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik.
“Jadi pelayanan publik atau masyarakat adalah prioritas pemerintah” papar anggota Fraksi Amanat Pembangunan dari unsur PPP ini.
Untuk itu, Lilik berharap kepada peserta FGD yang hadir agar mampu dan mau melayani masyarakat dengan komitmen tinmggi dan hati yang tulus.
“Artinya sesuai dengan tugas dan hak yang didapatkan oleh masyarakat,” tandas anggota Komisi II DPRD Gresik ini.
Sementara itu, Anha, sapaan akrab Ahmad Nurhamim, menuturkan, dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, tentunya ada beberapa faktor yang mendukung.
“Salah satunya, ada penyelenggaranya. Dan, ini harus memiliki sistem pengorganisasian, mekanisme dan prosedur yang baik, agar pelayanan publik terpenuhi sesuai standar,” terang pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Gresik ini.
Diperoleh data, di tahun 2021 Pemerintah Daerah Gresik mendapatkan predikat penilaian zona kuning terhadap pemenuhan standar kepatuhan pelayanan publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dengan skor 64,96.
Untuk itu, Anha dan Lilik mengimbau kepada peserta FGD yang hadir untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik lagi.
“Karena Kabupaten Gresik merupakan salah satu kota industri yang ada di Jawa Timur. Maka, kualitas pelayanan publik harus baik. Pastinya untuk kemajuan Gresik sendiri. Semoga Kabupaten Gresik ke depan semakin maju dan berkembang pesat. Masyarakatnya semakin sejahtera,” pungkasnya. (sto)







