GRESIK (RadarJatim.id) — Kepolisian Resor (Polres) Gresik akhirnya menetapkan Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur, Ahmad Nasrullah (51), sebagai tersangka. Penetapan itu terkait kasus pemukulan terhadap 15 siswinya gara-gara membeli jajan di luar kantin sekolah, Selasa (3/1/2023) lalu.
Kepada awal media, Kepala Polres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, penetapan tersangka terhadap Nasrullah berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik. Dari 15 korban, 4 siswi di antaranya sempat pingsan pada saat kejadian.
“Ditetapkan sebagai tersangka atas nama AN. Ini setelah kami lakukan serangkaian interogasi, bukti di lapangan dan hasil penyelidikan yang telah kami lakukan,” ujar Nur Azis di Mapolres Gresik, Sabtu (7/1/2023).
Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik, tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul para korban. Bahkan, lanjutnya, pemukulan yang dilakukan oleh tersangka menyebabkan 4 orang siswi di antaranya sempat pingsan.
“Setelah ada laporan pemukulan atau penganiayaan terhadap 15 siswi, kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para korban. Jumat (6/1/2023) dari Polsek Manyar dilakukan pelimpahan. Setelah itu, tadi malam dilakukan pengamanan,” papar Nur Azis.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nasrullah dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu (7/1/2023) pagi, tersangkamengakui perbuatan yang telah dilakukan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita terapkan Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan), serta atau Undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sekitar 3,5 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, tersangka Nasrullah di hadapan awak media juga mengakui perbuatan yang telah dilakukan terhadap para siswi sekolah yang dipimpinnya. Tersangka juga meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatan tindak kekerasan yang dilakukan.
“Saya menyampaikan mohon maaf atas kejadian ini, dan dari lubuk hati yang paling dalam saya menyesal. Untuk selanjutnya, saya serahkan kepada pihak yayasan untuk langkah-langkah selanjutnya,” ucap Nasrullah.
Diketahui, Nasrullah sempat menghukum dengan tindak kekerasan berupa pemukulan terhadap 15 siswi tersebut, Selasa (3/1/2023). Itu dilakukan karena para siswi atau korban tersebut membeli jajan di luar kantin sekolah, yang menurut aturan MTs Nurul Islam memang dilarang.
Sementara pihak yayasan yang menaungi MTs tersebut telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Nasrullah dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
“Kami melakukan tindakan tegas, per hari ini, Pak AN yang menjabat kepala sekolah, kita berhentikan dan kita ganti Plt,” ujar Ali Muchsin selaku ketua yayasan, Kamis (5/1/2023).
Pencopotan ini dilakukan demi proses trauma healing terhadap para korban. “Kalau beliaunya (AN) masih di sini nanti tidak bisa trauma healing, sebab anak-anak masih bertemu,” ucapnya seraya menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima yayasan, banyak korban mengalami trauma akibat kejadian itu. (maz/sto)







