SURABAYA (radarjatim.id)–Komisi D DPRD Kota Surabaya menyoroti pelaksanaan Perwali No.34 Tahun 2020 tentang, petunjuk teknis pemberian dana hibah operasional pendidikan daerah atau Bopda. Pasalnya, implementasi di lapangan masih belum maksimal.
Anggota Komisi D, Ibnu Sobir mengatakan, dalam Perwali No.34 Tahun 2020 perlu ditinjau ulang karena tidak cukup adil bagi semua kalangan penyelenggara pendidikan. Salah satunya ditegaskan, Pemkot Surabaya tidak bisa memberi bantuan dana operasional sekolah swasta, jika jumlah muridnya di bawah 60 siswa.
Kebijakan ini dirasa cukup mencekik bagi karyawan ataupun tenaga pengajar sekolah swasta. Terlebih, selama setengah tahun lebih pandemi corona tak ada aktivitas aktif di sekolah. Kondisi cash flow keuangan sekolah swasta tentu sangat tidak sehat. Mayoritas pembelajaran saat ini masih via daring (online) sehingga pemasukan sekolah terganggu. Ditambah muncul Perwali No.34 Tahun 2020.
“Jelas ini kurang adil, karena kondisi sekolah swasta saat ini sedang kesulitan dalam operasional sekolah dan itulah justru harus dibantu oleh Pemkot Surabaya,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD kota Surabaya, Selasa (15/09/20).
Ibnu Sobir menggarisbawahi, dalam kebijakan ini ada dua pokok hal yang perlu ditinjau ulang yaitu Pertama, jumlah siswa di bawah 60 orang tidak mendapatkan Bopda dari Pemkot Surabaya. Kedua, pencairan dana Bopda yang semula dicairkan sebelum bulan Desember, sekarang ini ditunda sampai Bulan Desember atau akhir tahun.
Padahal, lanjut Shobir, sekolah biasanya sudah memiliki perencanaan keuangan yang masuk dalam RAPBS (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah). Setiap periode bulan ke bulan setiap tahunnya sudah direncanakan pemasukan dananya.
“Sekolah swasta kan juga harus memenuhi kebutuhan operasional, buat bayar telepon, listrik, serta PDAM, dan lain-lain. Maka kami mendesak agar dana Bopda segera dicairkan, jangan tunggu bulan Desember,” tegas politisi PKS Kota Surabaya ini. (Phaksy/Red)







