SURABAYA (radarjatim.id) – Komisi A DPRD Surabaya memperingatkan tegas kepada camat dan lurah di Surabaya agar lebih ketat dalam memilih ketua lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK). Pasalnya, Komisi A DPRD Surabaya baru saja menerima aduan tentang adanya Ketua LPMK di Kelurahan Wonokusumo yang merangkap jabatan.
Terlebih, jabatan yang dirangkap merupakan pimpinan ranting atau anak cabang (PAC) partai politik tertentu. Tindakan ini menyalahi aturan yang berlaku, menabrak Perwali dan harus ditindak tegas.
“Laporan yang kami terima dia merangkap menjadi ketua PAC. Ini disinyalir melanggar Perda 4 tahun 2017 Pedoman Pembentukan LPMK dan Perwali 29 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus LPMK, RW dan RT,” terang Camelia Habibah Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya.
Tak hanya itu, Habibah mencurigai pula adanya unsur tindak pidana yaitu tentang pemalsuan dokumen dan pembohongan publik.
“Nggak cuma nyalahi perwali, tapi ini juga sudah pembohongan. Dia (ketua LPMK, red) sudah menunjukkan surat pengunduran diri ketika pemilihan LPMK, tetapi, kemarin masih atas nama ketua PAC ikut pleno di PPK dan berarti dia sudah membohongi publik,” terang anggota Fraksi PKB ini, Kamis (17/9/2020).
Politisi berhijab tersebut kini meminta pertanggungjawaban lurah dan camat terkait agar segera menindak oknum LPMK yang masih merangkap jabatan sebagai ketua PAC.
“Jadi kita minta lurah dan camat untuk segera menindaklanjuti ini sekaligus mengganti oknum – oknum yang seperti itu. Saya lihat di sini kenetralitasan ASN dipertaruhkan. Beranikah mereka?,”tegas Habibah.
Dia mengkhawatirkan kasus serupa ini terjadi di tempat atau kelurahan lain di Surabaya. Tapi, hanya baru ada satu aduan yang konkret yang diterima.
“Tidak menutup kemungkinan di tempat lain ada yang seperti itu. Baru satu ini yang konkret bahkan ada bukti fotonya. Daripada ada gerakan dari RW-RW yang melaporkan dan rame-rame lebih baik diselesaikan damai,” pungkasnya. (Phaksy/Red)







