SIDOARJO (RadarJatim.id) – Setelah gagal pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Senin (10/07/2023) lalu, gugatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo terhadap PT Indonesia Sarana Servis (PT ISS) telah memasuki pokok perkara terkait kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus.
Dalam sidang kali ini, Dishub Sidoarjo diwakili oleh Harris Nur Rahaju dan Gita Ratih Suminar dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) Sidoarjo selaku jaksa pengacara negara (JPN).
Majelis Hakim PN Sidoarjo yang dipimpin oleh Ketua majelis RA Didi Ismiatun dengan anggota S. Pujiono dan Slamet menyepakati gugatan dianggap telah dibacakan.
”Kami sepakat gugatan dianggap dibacakan,” kata Gita Ratih dan Harris Sri Rahayu usai sidang, Senin (17/07/2023).
Adapun poin-poin gugatan, yaitu penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan mengikat perjanjian kerja sama penyelenggaraan layanan perparkiran nomor : 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022.
Menyatakan tergugat telah melakukan tindakan ingkar janji atau wanprestasi terhadap ketentuan perjanjian kerja sama. Menyatakan perjanjian kerja sama antara penggugat dan tergugat berakhir demi hukum.
Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan penguasaan atas objek perjanjian dalam keadaan bersih kepada penggugat yang dituangkan dalam berita acara serah terima kembali objek kerja sama.
Jika tergugat tidak bersedia mengembalikan penguasaan atas objek perjanjian dalam keadaan bersih dan/atau tidak menandatangani berita acara serah terima kembali objek kerja sama, maka penggugat berhak untuk melakukan pembersihan dan pengosongan objek kerja sama dengan beban biaya menjadi tanggung jawab tergugat.
Memerintahkan tergugat untuk membayar kepada penggugat denda keterlambatan penyetoran imbal jasa layanan perparkiran berupa uang tunai sebesar 0,05 persen per hari keterlambatan pembayaran, yaitu sebesar Rp.5.856.425.000.
Memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dengan rincian masing-masing Rp.32.090.000.000 dan Rp 68.802.048.000.
Menyatakan sah pencairan cek nomor AAC036872 senilai Rp.32.090.000.000 yang dilakukan oleh penggugat sebagai pembayaran kerugian material.
Meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan ini. Terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht).
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
Dua poin gugatan lain berisi permintaan perintah agar tergugat tunduk para putusan dan membayar biaya perkara. Berdasar sumber Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sidoarjo, petitum-petitum tersebut teregister nomor: 174/Pdt.G/2023/PN.
Haris Nur Rahaju dan Gita Ratih Suminar tidak bersedia memberikan pernyataan lebih jauh tentang gugatan tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum PT ISS, Bonafius Marbun menuturkan bahwa pihaknya bersama tim masih mempelajari materi gugatan tersebut.
”Kami pelajari dulu gugatannya apa, untuk menyiapkan jawaban yang akan kami sampaikan nanti,” tuturnya. (mams)







