MOJOKERTO (RadarJatim.id) — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menerapkan sistem zona dalam pemetaan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) di Trowulan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Menurut Judi Wahjudin, Direktur Perlindungan Kebudayaan, kawasan Trowulan akan dibagi dalam empat zona. Itu dilakukan agar keberadaannya tetap terjaga, terlindungi, dan terhindar dari kerusakan.
Hal itu tertuang di Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 140/M/2023, yang disosialisasikan di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Selasa (1/8/2023).
“Selain kawasan tersebut terlindungi, pentingnya nilai kebudayaan juga dapat dimanfaatkan dan dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Judi.
Sementara Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati mengatakan, upaya melestarikan cagar budaya merupakan kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda). Karena itu, Pemkab Mojokerto siap mengembang amanat tersebut.
Selain itu, ujar Bupati Ikfina, kebeadaan cagar budaya diharapkan bisa memanfaatkan sebagai sarana pendongkrak ekonomi masyarakat, tanpa mengganggu nilai kelestarian yang harus dipertahankan.
“Pesan kami, bagaimana nantinya masyarakat bersama-sama dapat menjaga dan melestarikan Cagar Budaya Nasional Trowulan tersebut,” pungkasnya. (zal)







