• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 25 Juni 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Eksekusi Gedung YMCA, Joan : Ini Cagar Budaya

by Radar Jatim
4 Juni 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Eksekusi Gedung YMCA, Joan : Ini Cagar Budaya
117
VIEWS

SURABAYA (Radarjatim.id) – Joan Maria Louise Mantiri, selaku pemilik gedung atau (tergugat), didampingi Kuasa Hukumnya H Ricky Ricardo H Allen, SH, MH. Menolak eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan alasan ini merupakan bangunan cagar budaya.

Eksekusi Gedung YMCA (Young men’s Christian Association) atau IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am). Sebagai bangunan Cagar budaya, di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Rabu (4/6/2025).

Juru sita PN Surabaya, membacakan penetapan pengadilan sesuai amar putusan PN Surabaya dengan nomor 1025/ Pdt.G/ 2022/ PN Sby, yang di mohonkan oleh Lie Mie Ling selaku pemohon eksekusi.

Atas adanya eksekusi ini, Joan Maria Louise Mantiri, selaku pemilik gedung atau (tergugat) menjelaskan, bahwa penggugat tidak pernah tinggal di lahan yang di mohonkan ke PN Surabaya.

“Bahwa dia (penggugat) tidak pernah tinggal disini sama sekali, dan dia juga mempunyai dua KTP dengan dua alamat yang berbeda. Pertama di Kedungsroko alamat kedua di Diponegoro,” terang Joan Maria, saat ditemui di lokasi, Rabu (04/06/2025).

Lebih jauh dikatakan, penggugat ini melakukan tuntutan bukan kepada dirinya melainkan kepada orang tuanya. “Tuntutan bukan kepada saya melainkan ke orang tua saya, padahal saya yang tinggal disini dan seharusnya kepada saya dong nuntutnya,” ungkap Joan.

Penggugat ini mengajukan gugatan ke PN atas dasar surat PN penetapan pengadilan tunggal 261, tetapi penggugat punya engendom 601 persil dan persil nya tidak disini.

“Saya punya engendom asli dengan tiga nomor, memang tidak saya keluarkan dan engendom itu satu satunya yaitu, alamat disini peralihan hak ke saya dan di notaris kan,” lanjut dia.

“Kok bisa hari ini ada eksekusi melawan papa saya katanya menang padahal belum PK ke 2, padahal ini rumah saya, KTP dan KK saya disini dan berdomisili disini,” tambahnya.

Joan menyampaikan, bahwa dirinya mempunyai engendom dengan tiga nomor 6022, 72 sekian dan 60 sekian. Sementara yang diakui oleh penggugat engendom 6019, dan titiknya bukan di Jalan Kombes Pol M. Duryat, dan dimungkinkan di Jalan Pregolan.

“Saya tidak kenal dengan penggugat dan baru dengar namanya saat dia nuntut orang tua saya pada tahun 2022,” pungkasnya.

Untuk diketahui, yang patut disayangkan. Perbuatan anarkis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak perlu untuk di contoh. Akibat perbuatannya yang salah objek eksekusi, penghuni mengalami luka pendarahan pada tangannya. Diduga karena ditarik oleh oknum Polisi Polrestabes Surabaya.

“Saya ditarik, dicakar tangan saya. Saya tidak tahu dari kesatuan apa. Tapi tulisannya Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.

Pihak penggugat terlihat di lokasi. Namun, saat dimintai keterangan, belum bisa memberi keterangan. (R9)

Tags: Cagar BudayaImKAJoan Maria Louise MantiriYMKA

Related Posts

Mencari Kejelasan Situs Sendang Agung Desa Urang Agung

Mencari Kejelasan Situs Sendang Agung Desa Urang Agung

by Radar Jatim
7 November 2023
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Situs Sendang...

Jaga dan Lindungi Cagar Budaya, Trowulan Dibagi 4 Zona

Jaga dan Lindungi Cagar Budaya, Trowulan Dibagi 4 Zona

by Radar Jatim
1 Agustus 2023
0

MOJOKERTO (RadarJatim.id) -- Kementerian Pendidikan,...

Dewan Pertanyakan Operasional Pasar di Eks Penjara Koblen

Dewan Pertanyakan Operasional Pasar di Eks Penjara Koblen

by Radar Jatim
25 Februari 2021
0

SURABAYA (RadarJatim.id) – Anggota DPRD...

Load More
Next Post
Rachmawati Terpilih Ketua PPDI Kecamatan Sedati 2025-2030

Rachmawati Terpilih Ketua PPDI Kecamatan Sedati 2025-2030

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In