SURABAYA (radarjatim.id) – Tim Advokat pendukung Paslon Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman resmi melayangkan pengaduan kepada Bawaslu Surabaya, Rabu (30/9/2020) sore terkait sejumlah pelanggaran kampanye pasangan calon nomor urut 1.
Unsur elemen masyarakat dari komponen Advokat pendukung Paslon Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman, Purwanto ini menjelaskan, mendatangi kantor Bawaslu Surabaya guna mengadukan beberapa pelanggaran paslon nomer urut 1 yang terkesan dibiarkan oleh Bawaslu Surabaya.
Salah satunya, pihaknya mempersoalkan adanya banner (sosok) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang sering muncul di Paslon Nomor Urut 1. Purwanto melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismahari karena dinilai tidak netral dalam Pilwali ini. Sosoknya dimunculkan dalam sejumlah baliho dan banner Paslon No urut 1 yang bertebaran di sudut-sudut kota Pahlawan.
“Kami mengadukan pelanggaran norma yang dilakukan oleh bu Risma selaku ASN pejabat publik, wali kota dan Pak Adi Sutarwijono selaku ketua tim kampanye nomor urut satu. Terhadap pemasangan baliho, backdrop dan banner yang sudah berdiri di jalan-jalan,” ujarnya kepada wartawan.
Purwanto juga meminta Bawaslu untuk segera mengambil langkah tegas. Pasalnya, beberapa pelanggaran yang yang dilakukan oleh Paslon nomer 1 dan Wali Kota Surabya Tri Rismaharini, tapi belum ada tindakan oleh Bawaslu Surabaya.
Salah satu indikasi pelanggaran dari awal, deklarasi terima rekom partai diselenggarakan di ruang publik milik pemerintah, tepatnya di Taman Harmoni, keputih. Dari peristiwa itu juga masih jam kerja dan masih pakai baju partai tidak ada ijin.
“Ini yang menjadi persoalan, beliau belum mengundurkan diri. Kalau dia (Risma) jadi juru kampanye dari pasangan nomor urut 1 maka harus mengundurkan diri dulu. Rasanya tidak elok masih status menjadi walikota tetapi tidak independen,” tegas Purwanto.
“Ada lagi soal penggunaan fasilitas KBS untuk pengumpulan masa, orasi dan kampanye politik. Dan Turnamen Armuji tanpa ijin, dan orasi politik armuji tanpa memenuhi protokol kesehatan dan penggunaan odong-odong di jalan raya tanpa ijin untuk keliling promosikan Eri-Armuji,” tegas Purwanto.
Purwanto menambahkan, laporan yang diajukan disertai dengan bukti foto baliho Risma. “Ada Youtube yang menyatakan Armuji mengatakan ini nuruti bu Risma atau ndak, kan konyol,” tuturnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Hadi Margo Sambodo menyampaikan, poin utama pelaporan terkait netralitas wali kota Surabaya. Selanjutnya, pihak Bawaslu akan segera menelaah semua bukti dan laporan dari pelapor. Rencananya, dua hari setelah pengaduan mereka akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk mengklarifikasi.
“Bawaslu menerima seluruh laporan yang ada dengan kelengkapan barang bukti serta alat bukti yang mereka lampirkan. Kami perlu lakukan dulu penelusuran. Apakah ini terkait unsur pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
Selanjutnya menurut Hadi persoalan ini perlu didalami lebih lanjut. “Konteks keikut sertaan itu kan penyertaan gambar. Jadi kami tak lalu menyampaikan bahwa gambar itu diikut sertakan dalam banner yang bertebaran di jalan itu. Apakah itu lalu bentuk beliau netral atau tidak kah itu,” tuturnya.
Hadi menambahkan jika pelanggaran terkait peraga kampanye memang yang pertama adalah dilakukan penertiban alat peraga kampanye. (Phaksy/Red)







