SIDOARJO (radarjatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo membatasi usia mulai dari 20 hingga 50 tahun untuk anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 ini.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas, Fauzan Adim, saat ditemui radarjatim.id di kantornya, Jumat (2/10/2020).
“Pertimbangannya, di atas usia 50 sudah termasuk kelompok rawan dari sisi kesehatan. Apalagi Pilkada saat ini kan dilaksanakan di tengah-tengah pandemi covid-19. Kami juga belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya,” katanya.
Fauzan Adim mengatakan, ada beberapa ketentuan khusus yang akan diterapkan institusinya terkait KPPS dalam pesta demokrasi kali ini. Hak itu untuk memastikan Pilkada 2020 berlangsung lancar, aman dan sehat bagi masyarakat dan petugas.
Dikatakan, di antara yang diberlakjukan adalah kewajiban mengikuti rapid test untuk memastikan kondisi kesehatan para petugas di TPS tersebut.
“Rencananya rapid test itu akan dilaksanakan setelah penetapan pada 15 November mendatang. Tapi jadwal pastinya belum ditentukan. Yang jelas semua KPPS harus ikut rapid test,” katanya.
Diungkapkan, pihaknya akan membekali setiap anggota KPPS dengan Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari masker, faceshield dan juga sarung tangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPU akan menyiapkan masker bagi warga yang tak mengenakan kain penutup mulut dan hidung itu saat datang ke TPS.
“Kita belum tahu kepastian jumlah masker yang akan disiapkan untuk warga. Mungkin maksimal 50 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap-red) di tiap-tiap TPS. Soal teknis pembagiannya akan diatur kemudian,” ungkapnya.
Fauzan menjelaskan, pada Pilkada kali ini pihaknya membatasi jumlah pemilih di tiap-tiap TPS maksimal 500 orang. Sesuai perhitungan yang dilakukannya, KPU Sidoarjo akan membuka 3.528 TPS dengan 7 orang anggota KPPS di tiap-tiap TPS.
Terkait proses rekuitmen anggota KPPS sendiri Fauzan menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran sudah dimulai sejak Kamis (1/10) kemarin hingga 6 Oktober 2020 nanti.
“Selanjutnya warga yang berminat bisa menyampaikan berkas pendaftarannya ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa pada 7 sampai 13 Oktober, ” jelasnya.
Berkas-berkas pendaftaran itu akan diverifikasi secara administrasi mulai 14 – 20 Oktober yang dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 21 – 27 Oktober. Dimana masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas hasil seleksi tersebut mulai 28 Oktober – 02 November yang hasilnya akan diumumkan pada 03 – 05 November.
“Baru 6 sampai 14 November mendatang PPK menyampaikan hasil seleksi anggota KPPS ke KPU Sidoarjo. Pada 15 November, kami akan menetapkan nama-nama anggota KPPS di tiap-tiap TPS,” pungkasnya. (Imam/Red)







