SIDOARJO (radarjatim.id) Bupati nonaktif H.Saiful Ilah SH.MHum akhirnya di vonis 3 tahun penjara oleh oleh majelis hakim Tipikor. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan penjara selama empat tahun kurungan yang diajukan JPU.
Menyatakan Terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menghukum pidana penjara, 3 tahun penjara,” demikian bunyi putusan majelis hakim, Senin (5/10/2020).
Atas vonis putusan hakim yang memvonis dirinya 3 tahun penjara plus denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan, H.Saiful Ilah SH.MHum Bupati Sidoarjo non aktif menyatakan banding.
“Seperti yang disampaikan pengacara saya, saya mengajukan banding. Karena putusan ini tidak adil bagi saya,” ujar Abah Saiful, panggilan akrabnya.
Saiful Ilah menyatakan, dirinya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari apa yang disangkakan kepada dirinya. “Wallahi saya tidak terima uang Baim Rp 200 juta atau Rp 50 juta. Vonis ini tidak adil bagi saya,” keluh Abah Saiful lagi.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun kepada Saiful Ilah, karena dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam perkara pengadaan proyek infrastruktur ini, sebelumnya KPK menetapkan Saiful bersama lima orang lain sebagai tersangka.
Penetapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ketika tim lembaga antirasuah itu menyita uang senilai Rp1,8 miliar. Kelima orang tersebut ialah Ibnu Ghopur (swasta); Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum BMSDA, Judi Tetrahastoto; Kepala Dinas PU dan BMSDA, Sunarti Setyaningsih; dan Totok Sumedi (swasta).
Judi dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sunarti dituntut pidana 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan; serta Sanadjihitu dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara pihak pemberi suap, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, sudah divonis dengan hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (RJ3/Red)





