SIDOARJO (RadarJatim.id) – Komisi A Dewan Perwakiilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Rabu (17/01/2024).
OPD atau dinas-dinas yang di undang atau hearing oleh Komisi A DPRD Sidoarjo, diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Badan Kepagawaian Daerah (BKD) serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sidoarjo.
Mereka diundang oleh Komisi A DPRD Sidoarjo untuk membahas nasib 4.700 tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (AS) yang tersebar di berbagai dinas dilingkungan Pemkab Sidoarjo.
M. Makhmud, Kepala BKD Sidoarjo mengatakan bahwa Pemkab Sidoarjo sedang melakukan penataan terkait nasib ribuan tenaga honorer tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.
Penataan tenaga honorer akan diselesaikan oleh Pemkab Sidoarjo pada akhir tahun 2024, karena hingga saat ini Pemkab Sidoarjo masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) terkait teknis pelaksanaannya.
“Dimungkinkan PP dan PermenPAN RB itu (akan keluar, red) pada pertengahan bulan Juni 2024 ini,” kata Makhmud saat diwawancarai awak media usai hearing dengan Komisi A di ruang sidang paripurna DPRD Sidoarjo.
Sambil menunggu keluarnya peraturan pelaksanaan terkait tenaga honorer tersebut, BKD Sidoarjo akan meminta ke masing-masing OPD terkait penempatan 4.700 tenaga honorer tersebut yang sesuai dengan kebutuhannya. Karena yang tahu kebutuhan pegawai, yaitu OPD masing-masing.
Untuk itu, BKD Sidoarjo akan mengirimkan surat pada akhir bulan Januari 2024 ini ke masing-masing OPD terkait jumlah personil yang dibutuhkan, dengan mengutamakan tenaga honorer yang sudah ada di masing-masing OPD.
“Karena tidak mungkin, kami menanyai satu persatu. Jadi kami membuat surat itu untuk meminta jumlah kebutuhan (personil, red) di masing-masing OPD, dengan mengutamakan tenaga non ASN ini,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Damroni Chudlori menegaskan bahwa BKD Sidoarjo harus segera membuat konsep terkait penataan tenaga honorer tersebut untuk segera diajukan atau dikomunikasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN RB.
“Kalau konsep dan gagasan itu sudah ada, monggo bersama kami (Komisi A, red) menghadap ke BKN dan KemenPAN RB,” tegasnya.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bahwa permasalahan tenaga honorer dilingkungan Pemkab Sidoarjo ini harus segera diselesaikan, karena 4.700 orang tersebut masa pengabdiannya ada yang sudah puluhan tahun.
Selain itu, mereka sudah terbiasa atau memiliki jam terbang bekerja dilingkungan pemerintahan. Sehingga harus menjadi skala prioritas untuk diangkat menjadi ASN, daripada merekrut pegawai baru melalui mekanisme Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Ini menyangkut nasib warga negara. Kan kasihan, sudah mengabdi puluhan tahun. Namun tidak juga diangkat sebagai ASN,” pungkasnya. (mams)







