GRESIK (RadarJatim.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur akhirnya menahan tersangka Malahatul Fardah (MF), mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag Kabupaten Gresik. Penahanan ini dilakukan menyusul 3 kali pemanggilan yang dilakukan penyidik Kejari untuk penyidikan terhadap tersangka.
“Tersangka Malahatul Fardah sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Untuk mempermudah proses penyidikan, mulai hari ini tersangka telah ditahan di Rutan Banjarsari selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai tanggal 12 Maret 2024,” ujar Kajari Gresik Nana Riana, kepada awak media, Kamis (22/2/2024).
Dijelaskan, berdasar surat penahanan Nomor Print 353/M.5.27/Fd.2/02/2024, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Fardah. Hal tersebut dilakukan penyidik karena telah menyelesaikan 80% pemberkasan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) di Diskoperindag tahun anggaran 2022.
“Tujuan dilakukan penahanan, untuk mempermudah dan mempercepat menyelesaikan perkara ini hingga dilimpahkan ke pengadilan. Syarat objektif dan subjektif penahanan sebagaimana diatur pada pasal 21 KUHP telah terpenuhi, sehingga tersangka wajib dilakukan penahanan,” jelas Kajari Gresik didampingi Kasi Pidsus Alifin N. Wanda dan Kasi Intel Raden Ahmad Nur Rizky.
Pada kesempatan itu, Nana Riana juga menegaskan, perkara ini akan terus dilakukan pengembangan dan mencari keterlibatan pihak-pihak yang berpotensi ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang saat ini tercatat Rp 860 juta, hanya dari dua penyedia barang: PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dari 335 penerima KUM dan yang bermasalah ada sekitar 179 penerima KUM.
“Ada potensi penambahan tersangka dari pejabat aktif di Diskoperindag yang dinilai oleh penyidik ikut bertanggung jawab atas kerugian negara,” ujar Kajari.
Ditanya secara spesifik, Kajari Gresik Nana Riana menyebutkan ada dua orang (tanpa membeberkan nama), yakni dari Kepala Bidang dan Pejabat Penerima Jasa dan Barang (PPJB), dan saat ini masih didalami penyidik.
Mantan Kadiskoperindag MF datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus Gresik sekitar pukul 16.15 WIB, didampingi dua kuasa hukumnya. Setelah hampir 1 jam diperiksa kesehataan, tersangka MF lansung dibawa mobil tahanan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. (maz/sto)







