SURABAYA (RadarJatim.id) – Drama sidang gugatan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP) 3 atas dugaan tindak pidana perdagangan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) terhadap Polrestabes Surabaya akhirnya selesai. Hal ini menyusul pencabutan gugatan oleh kuasa hukum pihak pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/10/2020).
Pencabutan gugatan praperadilan tersebut disampaikan oleh Yusuf Adriano selaku kuasa hukum pemohon Kusnan Hadi dalam persidangan yang dihadiri termohon dalam hal ini Bidkum Polrestabes Surabaya.
Setelah pemohon menyampaikan pencabutan gugatan, hakim tunggal Adi Ismet yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menutup sidang usai pemohon menyatakan pencabutan gugatan telah dibacakan (atau menerima).
“Kami cabut praperadilannya. Sesuai keputusan klien kami. Klien kami menilai SP3 itu sudah selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi,” urai Yusuf Adriano usai persidangan.
Terkait alasan pencabutan gugatan praperadilan ini, lanjut Yusuf sudah melalui hasil diskusi dengan pemohon principal. Pemohon prinsipal sempat melihat adanya kejanggalan, namun pihaknya terus melakukan kajian.
“Awalnya prinsipal kami menemukan kejanggalan-kejanggalan. Tapi setelah kita kaji, semalam prinsipal kami mencabut. Padahal kalau dari kajian kita sesuai isi hukum memang ada kejanggalan. Tapi kami semua kembalikan ke prinsipal, dilanjutkan atau tidaknya,” ujar Yusuf.
Sebagai informasi, Kusnan Hadi, selaku pemerhati satwa kota Surabaya menggugat Polrestabes Surabaya karena mengeluarkan SP3 pada kasus dugaan pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Kusnan menganggap keluarnya SP3 tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum, kendati pada kasus ini Pemkot Surabaya sudah dirugikan.
Menurutnya, sedikitnya ada tiga kejanggalan dalam pengeluaran SP3 tersebut. Pertama, dalam SP3 itu tidak dicantumkan surat perintah penyelidikan. Kedua, SP3 ini tidak mencantumkan pula surat perintah penyidikan. Ketiga, setelah satu tahun, Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa rangkaian peristiwa pertukaran satwa tersebut bukanlah sebuah tindak pidana.
Diketahui, pada tahun 2013 Kebun Binatang Surabaya (KBS) terjadi kemelut kepengurusan. Pemerintah dalam hal ini Departemen Lingkungan Hidup membentuk tim.
Boss Taman Safari Indonesia (TSI) Toni Sumampau yang juga Sekretaris Jendral (Sekjen) Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) sebagai ketua Tim Pengurus Sementara (TPS) KBS.
Diakhir masa transisi saat KBS diambil alih oleh Pemkot Surabaya, sedikitnya ada 420 ekor lebih satwa dari KBS dipindahkan dan dibagi ke enam Lembaga Konservasi (LK). Yakni, ke Taman Safari Indonesia milik Toni Sumampau sendiri, Taman Hewan Pematang Siantar yang dikelolah oleh Rahmat Shah Ketua Umum PKBSI, Jatim Park, Wisata Bahari Lamongan (WBL), Lembah Hijau Lampung dan Mirah Fantasia Banyuwangi.
Tak hanya itu, perjanjian pemindahan tersebut juga menyebutkan adanya nilai uang sebesar Rp 200 Juta, dan kendaraan termasuk mobil Kijang Innova. (Phaksy/Red)







