• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Gugatan Praperadilan SP3 Perdagangan Satwa Dicabut

by Radar Jatim
12 Oktober 2020
in Hukum dan Kriminal
0
Suasana KBS

Pengunjung satwa di KBS Surabaya

84
VIEWS

SURABAYA (RadarJatim.id) – Drama sidang gugatan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP) 3 atas dugaan tindak pidana perdagangan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) terhadap Polrestabes Surabaya akhirnya selesai. Hal ini menyusul pencabutan gugatan oleh kuasa hukum pihak pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/10/2020).

Pencabutan gugatan praperadilan tersebut disampaikan oleh Yusuf Adriano selaku kuasa hukum pemohon Kusnan Hadi dalam persidangan yang dihadiri termohon dalam hal ini Bidkum Polrestabes Surabaya.

Setelah pemohon menyampaikan pencabutan gugatan, hakim tunggal Adi Ismet yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menutup sidang usai pemohon menyatakan pencabutan gugatan telah dibacakan (atau menerima).

“Kami cabut praperadilannya. Sesuai keputusan klien kami. Klien kami menilai SP3 itu sudah selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi,” urai Yusuf Adriano usai persidangan.

Terkait alasan pencabutan gugatan praperadilan ini, lanjut Yusuf sudah melalui hasil diskusi dengan pemohon principal. Pemohon prinsipal sempat melihat adanya kejanggalan, namun pihaknya terus melakukan kajian.

“Awalnya prinsipal kami menemukan kejanggalan-kejanggalan. Tapi setelah kita kaji, semalam prinsipal kami mencabut. Padahal kalau dari kajian kita sesuai isi hukum memang ada kejanggalan. Tapi kami semua kembalikan ke prinsipal, dilanjutkan atau tidaknya,” ujar Yusuf.

Sebagai informasi, Kusnan Hadi, selaku pemerhati satwa kota Surabaya menggugat Polrestabes Surabaya karena mengeluarkan SP3 pada kasus dugaan pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Kusnan menganggap keluarnya SP3 tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum, kendati pada kasus ini Pemkot Surabaya sudah dirugikan.

Menurutnya, sedikitnya ada tiga kejanggalan dalam pengeluaran SP3 tersebut. Pertama, dalam SP3 itu tidak dicantumkan surat perintah penyelidikan. Kedua, SP3 ini tidak mencantumkan pula surat perintah penyidikan. Ketiga, setelah satu tahun, Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa rangkaian peristiwa pertukaran satwa tersebut bukanlah sebuah tindak pidana.

Diketahui, pada tahun 2013 Kebun Binatang Surabaya (KBS) terjadi kemelut kepengurusan. Pemerintah dalam hal ini Departemen Lingkungan Hidup membentuk tim.

Boss Taman Safari Indonesia (TSI) Toni Sumampau yang juga Sekretaris Jendral (Sekjen) Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) sebagai ketua Tim Pengurus Sementara (TPS) KBS.

Diakhir masa transisi saat KBS diambil alih oleh Pemkot Surabaya, sedikitnya ada 420 ekor lebih satwa dari KBS dipindahkan dan dibagi ke enam Lembaga Konservasi (LK). Yakni, ke Taman Safari Indonesia milik Toni Sumampau sendiri, Taman Hewan Pematang Siantar yang dikelolah oleh Rahmat Shah Ketua Umum PKBSI, Jatim Park, Wisata Bahari Lamongan (WBL), Lembah Hijau Lampung dan Mirah Fantasia Banyuwangi.

Tak hanya itu, perjanjian pemindahan tersebut juga menyebutkan adanya nilai uang sebesar Rp 200 Juta, dan kendaraan termasuk mobil Kijang Innova. (Phaksy/Red)

Tags: KBSpemkotsurabaya

Related Posts

Kapolda Jatim Kunjungi KBS, Pastikan Pengunjung Patuhi Prokes

Kapolda Jatim Kunjungi KBS, Pastikan Pengunjung Patuhi Prokes

by Radar Jatim
3 Mei 2022
0

SURABAYA (RadarJatim.id) -- Kapolda Jawa...

Pemkot Surabaya Jatuhkan Sanksi buat Ritel Penjual Migor di Atas HET

Pemkot Surabaya Jatuhkan Sanksi buat Ritel Penjual Migor di Atas HET

by Radar Jatim
24 Januari 2022
0

SURABAYA (RadarJatim.id) -- Pemerintah Kota...

Jembatan Suroboyo Ditata Ulang Jadi Destinasi Wisata Baru

Jembatan Suroboyo Ditata Ulang Jadi Destinasi Wisata Baru

by Radar Jatim
24 Januari 2022
0

SURABAYA (RadarJatim.id) - Pemerintah Kota...

Load More
Next Post
Polisi Masih Memburu Buron Perusakan Fasum

Polisi Masih Memburu Buron Perusakan Fasum

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In